Monday, May 4, 2009

Tugas 1 S1 Akt Seminar Audit 2009

Saudara diminta membuat sebuah artikel dengan topik sbb:
1. Tentang SPAP
2. Tentang Standar Auditing.

Silakan pilih salah satu, seperti yang telah kita bicarakan dalam kelas. Jumlah halaman antara 2 sampai 5 halaman. Terakhir dikumpulkan adalah hari Minggu tanggal 10 Mei 2009.

Selamat menikmati tugas ini.

AP*

2 comments:

  1. Afit Nasrulloh C1H005033

    STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
    LATAR BELAKANG KODIFIKASI PERNYATAAN STANDAR AUDITING, PERNYATAAN STANDAR ATESTASI, DAN PERNYATAAN JASA AKUNTANSI DAN REVIEW.
    Ikatan Akuntan Indonesia-Komite Pemeriksaan Akuntan dalam Norma Pemeriksaan Akuntan hingga tahun 1993 telah menerbitkan standar auditing dan berbagai suplement dalam pemutakhiran Norma Pemeriksaan Akuntan hingga 4 kali,
    1. Pada tahun 1973 untuk yang pertama kalinya sebanyak 15 bab,
    2. Pada tahun 1986, melakukan pemutakhiran dengan menambahkan dua supplement
    - Komunikasi antara Akuntan Terdahulu dengan Akuntan Pengganti.
    - Surat Pernyataan Klien
    3. Pada tahun 1990, melakukan pemutakhiran dengan satu supplement, Laporan Akuntan Mengenai Laporan Keuangan Komparatif dan satu pedoman audit industry khusus (pedoman khusus pemeriksaan koperasi).
    4. Pada tahun 1992, dengan menambahkan 9 suplemen.
    Hirarki standar auditing dan menempuh proses kodifikasi standar auditing adalah dari norma pemeriksaan akuntan (15 bab) dan suplemen 1-12 yang kemudian mengintepretasikan terhadap norma pemeriksaan akuntan dan suplement yang kemudian dari semuanya itu membentuk Kodifikasi Norma Pemeriksaan Akuntan, Suplemen, dan Intepretasi. Struktur standar auditing dan berbagai suplemen yang telah dikodifikasikan dalam buku Norma Pemeriksaan Akuntan akan menimbulakan beberapa masalah, olehnkarena itu diadakan penyempurnaan kodifikasi dalam bentuk Profesional Akuntan Publik.
    LANGKAH PENYUSUNAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
    Langkah – langkah dalam menempuh untuk mengembangkan standar professional akuntan public oleh komite, dengan menggunakan 4 bagian:(1)Tipe standar profesional yang diterbitkan oleh komite, (2) hubungan standar atestasi dan standar auditing (3) hirarki standar auditing, (4) langkah penyusunan kiodifikasi, standar professional akuntan publik.
    Tipe Standar Profesional yang Diterbitkan oleh Komite : (1) standar auditing adalah pedoman audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), merupakan sifat wajib (mandatory) bagi komite untuk diberikan kepada akuntan public dalam menjalankan tugas audit, yang termasuk didalamnya Intepretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA). (2) Standar Atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan public yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit, yang terdiri dari 11 standar yang dirinci dalam Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) termasuk didalamnya Interpretasi Pernyataan Atestasi (IPSAT). (3) Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan public yang mencakup jasa akuntansi dan review, yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk didalamnya Intepretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR). (4) Pedoman Audit Industri Khusus karena perusahaan banyak melakukan transaksi yag berdampak pada laporan akuntansi auditor perlu untuk melakukan audit perusahaan industry tertentu, karena akan berguna untuk auditr dalam menafsirkan dengan baik informasi yang disajikan oleh perusahaan. Dalam lingkungan industry tertentu. (5) Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing, standar atestasidisusun untuk memberikan panduan umum semua penugasan atestasi, yang mencakup jasa pemeriksaan (examination), review, dan kompilasi terhadap asersi manajemen. Jasa pemeriksaan meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis (auditing) dan laporan keuangan prospektif. Penugasan Atestasi – Standar Atestasi – Standar Auditing, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, tipe penugasan Atestai lain. Standar auditing yang dilanjutkan ke audit atas laporan keuangan historis dan Examanation untuk standar prakiraan dan proyeksi keuangan.
    HIRARKI STANDAR AUDITING
    Standar auditing terdiri atas sepuluh standar yang dibagi menjadai tiga kelompok standar: standar umum, standar pekerjaan lapangan, danstandar pelaporan, yang merupakan landasan konseptual yang dijabarkan dalam Pernyatan Standar Auditing (PSA), yang diterbitkan oleh komite untuk memberikan acuan kepada auditordalam menghadapi perkembangan dalam kebutuhan masyarakat terhadap jasa auditor.
    Langkah Penyususnan Kodifikasi Standar Profesioanal Akauntan Publik
    Dalam Penyusunan SPAP pertama komite menempuh enam tahapan adalah 1, melakukan konversi bab – bab dalam buku Norma Pemeriksaan Akuntan dan Berbagai Suplemen yang telah diterbitkan dalam PSA. 2, melakukan revisi dan penggantian terhadap psa no1 dan PSA no.28, menambahkan PSA baru. Hasil revisi dan penggantian PSA no.01 samapai dengan PSA no.28, menyusun Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) baru. Menggolongkan PSA No.01 sampai dengan PSA No.60 kedalam eksi – seksi yang telah ditentukan. Menyusun Standar Akuntan Publik.
    KETENTUAN KODIFIKASI STANDAR AUDITING, STANDAR ATESTASI, DAN STANDAR JASA AKUNANSI DAN REVIEW DALAM STANDAR POFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
    (1)Memudahkan pencarian sumber acuan bagi akuntan public (2) menggambarkan urutan kronologis pnerbitan pernyataan standar auditing, (3) memudahkan pemutakhiran (dalam bentuk perubahan atau penggantian) pernyataan standar auditing dan pernyataan standar atestasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Kodifikasi berbagai pernyataan standar atestasi dan pernyataan jasa akuntansi dan review yang diterbitkan oleh komite.
    Pernyataan Standar Auditing
    SA 100 PSA : Pengantar, SA 200 Standar Umum, SA 300 Standar Pekerjaan Lapangan, SA 400 Standar Pelaporan I, II dan III, SA 500 Standar Pelaporan keempat, SA 600 tipe lain laporan auditor SA700 topik khusus SA 900 laporan khusus komite norma pemeriksaaan akuntan SA 800 pedoman auditing international
    Interpretasi pernyataan standar auditing IPSA 9000 pernyataan standar atestasi SAT 100 standar atestasi SAT 200 proyeksi dan prakiraaan keuangan SAT 300 pelaporan informasi keuangan proforma SAT 400 informasi keuangan interim SAT 500 kompilasi dan review atas informasi keuangan, SAT 600 Pelaporan tentang Struktur Pengendalian intern Suatu Satuan Usaha atas pelaporan keuangan.
    Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi IPSAT 9000, Pernyataan Standar Jasa Auntansi dan Reiew
    SAR 100 Kompilasi dan Review atas laporan keuangan, SAR 200 pelaporan atas Lporan Keuangan Komparatif, SAR 300 Lporan Kompilai atas Lporan Keuangan yang dimasukan dalam bentuk yang telah ditetapkan, SAR 400 Komunikasi Komunkasi antara Akuntan Pendahulu dengan Akuntan Pengganti, SAR 500 Pelaporan atas Laporan Keuangan Kompilasian.

    ReplyDelete
  2. SURYATI
    C1H005105

    STANDAR AUDITING

    Pada 1 Agustus 1994 Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan sepuluh standar audit yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu: 1) standar umum, 2) standar pekerjaan lapangan, dan 3) standar pelaporan. Standar ini mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak, dan menunjukkan keadaan-keadaan yang di dalamnya prinsip tersebut tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dihubungkan dengan prinsip akuntasi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
    Standar-standar tersebut dalam banyak hal saling berubungan dan saling tergantung satu sama lain. Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain. Materialitas dan resiko audit melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dasar yang lebih kuat harus ada untuk mempertahankan pendapat auditor independen terhadap unsur-unsur yang secara ralatif lebih penting dibandingkan dengan yang kurang penting.

    Tanggung jawab dan fungsi auditor independen
    Laporan keuangan merupakam tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Penyajian yang wajar posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan tanggung jawab manajemen dan auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan berdasrkan informasi yang diperoleh dari manajemen.

    Standar Auditing
    1.Standar umum
    a.Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
    b.Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
    c.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, audit wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
    2.Standar pekerjaan lapangan
    a.Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
    b.Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
    c.Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
    3.Standar pelaporan
    a.Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
    b.Laporan audit harus menunjukkan kaadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
    c.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
    d.Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

    Hubungan Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu
    Auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang diterapkan IAI dalam penugasan audit. Kode etik Akuntansi Indonesia mengharuskan anggota IAI yang berpraktek sebagai auditor independen memenuhi standar auditing jika dikaitkan dengan laporan keuangan. Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan IAI dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik, tergantung atas faktor-faktor tertentu.
    Standar auditing yang ditetapkan IAI berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual, standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, standar auditing yang diterapkan IAI dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktek audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.

    ReplyDelete