Saudara diminta menulis paper yang mengangkat kasus yang berkaitan dengan etika profesi akuntan dalam hal-hal yang berkaitan dengan audit.
Seperti biasa, tiap2 mahasiswa mengangkat kasus yang berbeda. Dikumpulkan paling lambat satu hari sebelum kuliah berikutnya.
Selamat bekerja.
AP
NAMA : DINI RIZKI FITRIANA
ReplyDeleteNIM : 0702030020
KASUS PT. SINAR JAYA
KAP Jojon & Priyadi mendapatkan penawaran untuk melaksanakan audit PT Sinar Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon & Priyadi menunjuk salah seorang direkturnya, Irwan K.,SE, Ak, CPA untuk bertanggungjawab atas audit PT Sinar Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan referensi dari KAP BAmbang & Basuki untuk mengaudit PT Sinar Jaya, oleh krn itu KAP BAmbang & BAsuki mendapatkan sejumlah fee dari PT Sinar Jaya & KAP Jojon & Priyadi.
Irwan meminta salah 1 stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu manajemen atas PT Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE berkaitan dgn lingkup audit yg akan dilaksanakan. Pada saat yg sama salah satu stafnya yg lain juga diminta untuk bertemu Senior Auditor di KAP Bambang & Basuki; Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan pewrihal PT Sinar Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak PT Sinar Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan yakni PT Senter Jaya & PT Lilin Jaya
• PT Sinar Jaya mempunyai investasi dgn total 100 milyar dgn pendapatan per tahunnya sebesar 100 juta.
• Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1. Mengaudit kedua anak perusahaanya
2. Mengaudit laporan keuangan PT Sinar Jaya
3. Memeriksa Laporan Pajak dan Fiskal
4. Melakukan penilaian terhadap asset tetap.
• Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon dan Priyadi untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yg dahulu pernah mengaudit PT Sinar Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak KAP Bambang dan Basuki
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT Sinarjaya bahwa tim audit dari KAP Jojon dan Priyadi selaku tim yang akan mengaudit PT Sinar Jaya diperkenankan untuk berkonsultasi dgn pihak KAP Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa informasi mengenai PT Sinar Jaya.
• KAP Bambang tidak menemukan kendala terkait dengan kegiatan audit terhadap PT Sinar Jaya.
• Sistem Informasi Akuntansi & Sistem Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai dan efektif
• Karyawan PT Sinar Jaya informative
• Menurut penilaian KAP Bambang, manajemen PT Sinar Jaya berlaku jujur dan integritas manajemen cukup tinggi.
Analisis
Hasil wawancara yang diperoleh dari pihak manajemen PT Sinar Jaya dan KAP Bambang menunjukkan bahwa integritas manajemen PT Sinar Jaya baik. Namun karena auditor harus bertindak secara professional skepticism sebagai bagian dari standar umum audit pertama dan ketiga di mana auditor harus kompeten dan bertindak secara professional, teliti, cermat, dan hati-hati (due professional care), tidak semerta-merta kedua pernyataan tersebut diterima.
Dalam studi kasus yang kami peroleh selaku pihak yang mewawancari PT Sinar Jaya dan KAP Bambang, terdapat pernyataan bahwa fee yang diperoleh dari KAP Bambang, selain fee referral dari KAP Jojon dan Priyadi, ternyata juga mendapatkan fee dari PT Sinar jaya. Fee jenis ini tidak terdapat dalam aturan etika kompartemen Akuntan Publik No 503 di mana dalam nomor tersebut disebutkan sebagai berikut.
• “Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.”
• “Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.”
• “Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.”
Berdasarkan kejadian tersebut dan pada etika kompartemen Akuntan Publik di atas, kami mencurigai bahwa KAP Bambang dan Basuki bertindak tidak etis karena juga menerima fee dari PT Sinar Jaya yang terkait dengan rujukan kepada KAP Jojon Priyadi. Hal tersebut menurut kami dapat mengurangi independensi KAP Bambang dalam menyampaikan informasinya kepada kami.
NAMA : ENDAH NURDIATI
ReplyDeleteNIM : 0702030023
Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika
Oleh: Muchamad Syafruddin
SALAH satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April ini adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja. Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika.
Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai. Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
Nama: Novi Dwi Handayani
ReplyDeleteNIM : 0702030017
"Kasus Enron Corporation Amerika"
Enron Corporation adalah perusahaan energi dan perdagangan derivatif energi terbesar di Amerika. Enron Corporation dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Amerika.Yang mengherankan nama-nama perusahaan akuntan yg sementara ini dianggap “tak mungkin salah apalagi menipu” oleh pemerintah Indonesia seperti Arthur Andersen KPMG dan PriceWaterhouseCoopers justru berada di balik skandal akuntasi tersebut. Kasus ini telah memakan korban dari salah satu kantor akuntan internasional terbesar, Arthur Andersen, telah dipecat bahkan salah seorang pemimpin tertinggi perusahaan Enron telah bunuh diri akibat debacle tersebut. Di Amerika sebagian besar kantor akuntan telah melakukan koreksi diri dengan cara tidak mau lagi menggabungkan jasa konsultan dengan jasa audit dalam satu atap. Kasus kebangkrutan Enron di Amerika Serikat (AS) hingga kini masih terus diperiksa, diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman di AS atas tuntutan class action yang diajukan pihak pemodal dan karyawan Enron. Tuntutan ganti rugi tersebut dalam kisaran milyaran dolar AS, sehingga Arthur Andersen LLP sebagai auditor eksternalnya tidak bisa memenuhi, selain itu SEC juga sedang melakukan pemeriksaan kasus ini karena telah terjadi penghancuran dokumen oleh auditor.
Pengangkatan kasus Enron dikarenakan sebagai berikut:
Pertama: Enron merupakan perusahaan energi dan perdagangan derivatif energi terbesar di AS. Kontribusi laba perseroan sekitar 80% dari divisi perdagangan derivatif.
Kedua: Perekayasaan kinerja laba sebesar $1,2 Milyar dan penyembunyian kewajiban (off balancesheet) dalam laporan keuangan Enron selama 3 tahun. Rekayasa dilakukan dengan membentuk entitas LJM Partnership I, II dan Raptor group, dimana direksi perusahaan tersebut dirangkap oleh beberapa direksi dari Enron antara lain Jefry Skilling dan Andy Fastow. Transaksi derivatif antar group Enron tersebut tidak jelas tujuannya dan terakhir diyakini hanya untuk memompa laba dan menyembunyikan kewajiban, yang sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Enron, karena PER sebelum kolap adalah sekitar 70 kali (Fortune)
Ketiga: Penerapan kebijakan akuntansi yang agresif atas transaksi derivatif antara Enron dengan Mahonia Ltd. Sebagai offshore entity dalam transaksi forward minyak mentah, gas bumi, dll. Dalam transaksi derivatif, sangat lazim untuk menjual kembali kontrak yang telah ditutup dengan pihak counter part sebelumnya dalam bentuk paket derivatif lainnya. Enron melaporkan transaksi derivatif tersebut sebagai transaksi dagang (trade), sedangkan menurut pandangan dari kelompok perusahaan asuransi yang menjadi penanggung risiko atas default-nya hutang Enron, seharusnya transaksi tersebut dipertanggungjawabkan sebagai pinjaman oleh JP Morgan (bukan sebagai utang-piutang usaha). Atas kejadian ini Federal reserve Bank of New York sedang melakukan investigasi terhadap JP Morgan (AWSJ).
Keempat: Terjadinya konflik kepentingan dalam organisasi Arthur Andersen LLP, konflik ini terjadi dalam 2 bentuk : (1) Arthur Andersen LLP melakukan perangkapan pemberian jasa konsultasi yang lazimnya membela kepentingan kliennya disatu pihak, dengan pemberian jasa General Audit sebagai auditor independen di pihak lain, walaupun kedua jasa tersebut dilakukan oleh divisi dan staff yang berbeda dan terpisah. Lazimnya fee jasa konsultasi beberapa kali lebih besar dari fee audit (fee audit terakhir Enron $53 juta). Sebagai pembanding, penasehat hukum dari kreditur Enron mendapat fee sekitas 35 – 50 Juta dolar AS. (2) Terjadinya internal office politic yang lazimnya berlaku pada sebuah organisasi besar, hal ini terjadi dengan disingkirkannya Carl E Bass sebagai rekan yang duduk di Profesional Standart group yang bertugas untuk menelaah masalah pelik yang berkaitan dengan penerapan standar akuntansi keuangan, penafsiran peraturan perpajakan, dan implementasi audit untuk Enron. Penyingkiran tersebut dilakukan oleh David Duncan sebagai audit partner atas pengaruh dan tekanan Enron (Business Week).
TITI LESTARI
ReplyDelete0702030010
KASUS AP JUSTINUS ADITYA SIDHARTA
Dalam skripsi Resi Andriani yang berjudul "Hubungan Independent Auditor dengan Audit Fee" disebutkan bahwa akuntan publik Justinus Aditya Sidharta diindikasi melakukan
kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional,Tbk.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam
yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset
hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Great River yang
mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam
membayar utang. Sehingga berdasarkan investigasi tersebut Bapepam menyatakan
bahwa akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Great River ikut
menjadi tersangka. Oleh karenanya Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal
28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great River tahun 2003.
nama : Nurul Mahmudah
ReplyDeleteNim : 0702030025
Izin Akuntan PT Kereta Api Dibekukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik Drs. Salam Mannan. Dia merupakan pemimpin rekan pada kantor Akuntan Publik S. Mannan, Sofwan, Adnan dan rekan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, pembekuan izin itu berlaku selama sepuluh bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Sanksi itu, menurut Samsuar, diberikan karena Salam Mannan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT Kereta Api (Persero) Tahun 2005.
Selama izinnya dibekukan, Akuntan Publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review,a udit kinerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan.
JUNIAR MILAWATI
ReplyDelete0702030028
Depkeu Bekukan KAP Lies Ganidiputra dan AP Sumijono
Izin usaha KAP Lies Ganidiputra dan AP Sumijono dicabut Depkeu. Karena, mereka tidak memberikan kegiatan usaha dan laporan keuangan.
Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said, menyatakan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Lies Ganidiputra dan Akuntan Publik Sumijono yang bekerja pada KAP Hasnil M. Yasin dan Rekan dibekukan selama enam bulan. Karena, mereka tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan 2003-2007. Sebelumnya, KAP Lies Ganidiputra dan Akuntan Publik Sumijono telah diberikan sanksi peringatana selama tiga kali selama 48 bulan.
Dengan begitu KAP Lies Ganidiputra dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, review atas laporan keuangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 Pasal 2.
Begitupula jasa audit lain berkaitan dengan akutansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai kompetensi akuntan publik dan peraturan perundangan-undangan.
Akuntan Publik Sumijono yang bekerja pada KAP Hasnil M. Yasin dan Rekan melanggar Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Suryabumi Agrolanggeng tahun buku 2006. Dia dilarang menjadi Pemimpin dan pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik. Begitupula Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPB) juga harus diikuti dan bertanggungjawab atas jasa-jasa yang diberikan. Mochamad Ade Maulidin
Nama : rosna erviana
ReplyDeletenim :0702030026
kasus "Hibah yang dikelola Bank Dunia"
Pemerintah RI menerima hibah sebesar US$ 573.025
RI menerima hibah dari Uni Eropa yang dinamakan ASEM Trust Fund Agreement TF 050178-IND (Grant for Strengthening Safeguarding and Monitoring in and beyond Social Safety Net Program) tertanggal 29 Oktober 2001 untuk Strenghtening, Safeguarding and Monitoring in and Beyond Social Safety Net Program (SSMP).
Aneh
Yang aneh, segera setelah memberikan persetujuan, langsung mencurigai para konsultan ini atas dasar surat kaleng dengan melakukan kegiatan penelitian dan penyidikan secara diam-diam yang menyerupai kegiatan mata-mata musuh. Hasilnya dituangkan dalam laporan tebal yang berjudul Confidential Report on the Review of a Bappenas Implemented ASEM Trust Fund.
Yang perlu dipertanyakan
WB mengetahui persis bahwa korupsi di Indonesia merajalela. Karena itu mestinya mengetahui bahwa pinjaman atau hibah yang dikelolanya sedikit banyak dikorupsi. Tetapi toh tetap memberikan pinjaman, memfasilitasi pemberian klredit dari negara-negara kreditor dan mengelola hibah. Dan kalau mengetahui ada jumlah uang sedikit saja yang dikorup, keseluruhan jumlah hibah dan utangnya harus serta merta dikembalikan, termasuk bagian yang tidak dikorup, sedangkan uang ini telah dipakai. Kebijakan, sikap dan perilaku seperti ini jelas mengacaukan perencanaan dan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah. Mengapa WB berbuat seperti ini? Memang sengaja ingin menghina dan mengacaukan, atau kurang kerjaan atau just stupid?
Tentang ada atau tidak adanya korupsi
Pendapat WB, BPKP dan Inspektorat Jenderal/Utama Bappenas berbeda. BPKP berpendapat tidak ada korupsi, Bappenas berpendapat ada penyimpangan prosedur. WB serta Menteri Keuangan Boediono (secra lisan) berpendapat terjadi blatant and bloody corruption atau korupsi yang sangat kasar dan brutal (secara harafiah kata bloody berarti “berdarah-darah”). Boediono mengatakan kata-kata ini ketika selaku Menteri Keuangan menyerahkan laporan audit WB kepada saya selaku Kepala Bappenas, seolah-olah semua yang ada dalam laporan tersebut mesti benar semuanya.
Jumlah yang diduga dikorup
Jumlah uang yang diduga dikorup menurut WB tidak jelas. Sangat banyak uraian koruptif tanpa angka. Sepanjang ada angkanya, kalau dijumlah sebesar Rp. 1.074.812.840 (hitungan Inspektorat Utama Bappenas)
Menurut Inspektorat Utama Bappenas, tidak ada korupsi. Yang ada penyimpangan prosedur dan inefisiensi. Kalau toh ada kerugian, ada rinciannya dan jumlahnya Rp. 58.093.500
Jumlah yang dituntut dibayar kembali segera
WB menuntut seluruh jumlah yang sudah dikeluarkan sebesar US$ 203.636 segera dibayar kembali. Artinya, jumlah uang yang sudah dipakai dan diyakini oleh WB tidak dikorup juga harus segera dibayar kembali. Ini sangat mengacaukan perencanaan keuangan negara dan APBN. (nanti diuraikan tersendiri).
Sisanya yang belum digunakan atau US$ 369.388 dibatalkan. Semua perencanaan tentang penggunaannya menjadi mubasir yang jelas menyia-nyiakan energi dan waktu.
Apa yang dilakukan KKG?
Terhadap WB, KKG berusaha keras supaya yang dibayar kembali hanya jumlah yang didakwakan dikorup saja, walaupun belum tentu dikorup. Mengapa belum tentu, karena:
1.BPKP mengatakan tidak.
2.Inspektorat Utama Bappenas mengatakan ada inefisiensi dan penyimpangan prosedur, yang kalau toh mau dihitung secermat mungkin, kerugiannya sebesar Rp. 58.093.500.
3.Standar dan prosedur audit yang dilakukan oleh WB tidak jelas, dan WB menolak mendiskusikannya dengan BPKP.
KKG juga minta kepada Bank Dunia dan Uni Eropa supaya jangan lagi memberi hibah kepada Indonesia kalau pengendaliannya oleh Bank Dunia dan Bank Dunia caranya begitu tidak fairnya.
NAMA : SUNARYANTI
ReplyDeleteNIM :0702030001
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra
Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran
pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan sanksi pembekuan
izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT
Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga
dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya.
Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo
dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan.
Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak
tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin
terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus
terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan
Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great
River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar
obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik
overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang
melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian
independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement
laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan
akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan
keuangan Great River. "Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan,
kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik," tuturnya kepada pers, pekan
lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar
Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera
menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang
akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah
dari berkas pemeriksaan direksi.
Muhammad sofyan
ReplyDelete0702030040
Membangun kode etik institusi publik. Peran negara dalam perekonomian membutuhkan prasyarat
Corporate governance tidak akan efektif jika tidak dilakukan dengan pendekatan holistik terkait dengan public governance dan social governance.
Dengan kata lain pembenahan aspek governance menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat, dunia usaha dan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara nonstruktural).
Ada dua peristiwa menarik yang aktual untuk diangkat terkait pentingnya penerapan public governance tersebut. Pertama, terkait dengan kasus penangkapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, pidato Prof. Dr. Boediono dalam pendeklarasiannya sebagai calon wakil presiden.
Dalam kasus pertama, terlepas soal tuduhan yang membelit mantan Ketua KPK Antasari Azhar, inilah momentum yang baik untuk merumuskan kode etik bagi institusi publik seperti KPK. Apakah seorang Ketua KPK masih diijinkan bermain golf? Upaya untuk membangun kredibilitas lembaga publik memang sudah dimulai, tetapi terkesan masih menjadi ”upaya di pinggiran”.
Tidak diperbolehkannya pejabat publik menerima parsel dan berbagai bentuk pemberian barang sebagai ucapan selamat (gratifikasi) patut diacungi jempol. Meski, upaya ini belum menyentuh esensi persoalan.
Sebagaimana kita tahu, upaya suap menyuap tingkat tinggi tentu tak hanya melibatkan sogokan kecil seperti parsel. Bentuk yang digunakan pun makin hari makin canggih. Tentu beragam bentuk penyuapan ini harus terus ditelisik agar memberi efek jera bagi para pelakunya.
Jika kita bahas pelakunyapun, persoalannya lagi-lagi tak kalah rumit, karena kebanyakan aktor yang tertangkap hanyalah pelaksana lapangan, sementara aktor intelektual di balik layar cenderung tetap diselimuti misteri.
Terkait dengan pidato Pak Boed, banyak pihak meyakini ada hal yang menarik, terutama terkait dengan peran negara dalam perekonomian. Disebutkan secara eksplisit, negara tidak boleh tidur dan tinggal diam dalam perekonomian.
Jika negara harus bergerak, bukankah aparat negara juga harus bersih dan berwibawa? Karena kalau tidak, campur tangan negara hanya akan membuat negara justru terjebak pada praktik inefisiensi yang merugikan kepentingan umum.
Sudah agak lama, pandangan orang selalu bertumpu pada kekuatan pasar dengan menegasi peran negara. Praktik penyelenggaraan BUMN dianggap tidak efisien, maka harus segera diserahkan pada pihak yang lebih kompeten, yaitu pihak swasta. Cara pikir ini jelas mencampuradukkan antara teori dan praktik.
Karena pada praktiknya campur tangan negara menimbulkan masalah, maka dipahami secara teoretis bahwa negara tak layak berada dalam perekonomian. Jelas ini sebuah kesesatan berpikir. Mengapa BUMN di Singapura dan Malaysia memiliki kinerja yang baik? Padahal, kita telanjur meyakini secara teoretis bahwa peran negara menjadikan pasar tidak efisien dalam perekonomian. Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Calon Wakil Presiden Boediono patut mendapat tempat dalam meja diskusi.
Oleh
Mas Achmad Daniri & A. Prasetyantoko
DIAN YULIANA
ReplyDelete0702030027
Kasus PT Myoh Technology Tbk
Akuntan Publik Djoko Sutardjo yang mengaudit laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk. melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik IAI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005. Kasus ini muncul ketika Djoko melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES). emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat in belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 1006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006. Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH. Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). “Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami,” ujar Bastian.N Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. “Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah,” ujar David. David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar. David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) software yang terus tumbuh setiap tahunnya. Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software dan information technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.
Andayani Dwi A.S
ReplyDelete0302030021
KASUS BANK GLOBAL
Penyidik perlu memeriksa kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit PT Bank Global Internasional Tbk (Bank Global). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap apakah telah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh KAP yang melakukan audit terhadap Bank Global. Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo mengatakan hal itu ketika dihubungi Media pekan lalu. Dia dimintai komentar tentang pengungkapan kasus pembobolan Bank Global oleh Direktur Utama Bank Global Irawan Salim, pekan lalu. Ia mengatakan seharusnya KAP yang melakukan audit terhadap Bank Global mengetahui kondisi yang sebenarnya tentang keuangan bank itu. Sebab, KAP tersebut bertugas memeriksa laporan keuangannya. ''Penyidik perlu memeriksa KAP yang mengaudit bank itu untuk mengetahui sejauh mana KAP tersebut terlibat. Selain itu, untuk mengungkap apakah ada penyembunyian data keuangan atau tidak,'' kata Drajad. Berdasarkan data yang dihimpun Media, terdapat dua KAP yang melakukan audit laporan keuangan Bank Global sejak 2001. Pertama, KAP Drs Thomas, Trisno, Hendang & Rekan. KAP ini melakukan audit keuangan Bank Global untuk laporan keuangan tahun 2001 dan 2002. Laporan keuangan tersebut kemudian dipakai PT Kasnic Rating Indonesia untuk memberikan peringkat A- untuk obligasi Bank Global tahun 2003 senilai Rp400 miliar. Selanjutnya obligasi tersebut dipakai Irawan untuk membobol Bank Global. Kedua, KAP Drs Joseph Susilo. KAP ini melakukan audit untuk laporan keuangan Bank Global tahun 2003. Lebih lanjut Drajad mengatakan, pada kasus ambruknya perusahaan raksasa Enron, penyidik federal Amerika Serikat (AS) juga melakukan pemeriksaan terhadap KAP yang mengaudit Enron. Akibatnya, auditor Enron dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di AS. Saat ini kasus pembobolan Bank Global tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini delapan karyawan Bank Global menjadi terdakwa. Mereka adalah Poppy Wimandjaja, Theng Hok Beng alias Abeng, Jimmy Hadisuryo, Ignatius Sutiadmaja, Andreas Phoa, Suwito Taslim, Bong Lina, dan Khoe Fan Jung alias Ayung. (Mhk/J-2) Sumber: Media Indonesia, 18 Juli 2005
NUR AISHA
ReplyDelete0702030007
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.
Kepalan Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pres, Sabtu (19/07) menyatakan pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008 yang terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara, pembekuan izin akuntan publik Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008.
Pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menteri Keuangan. KAP Tahrir dibekukan selama satu tahun. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.
Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.
Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.
Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
KAP Drs Tahrir Hidayat diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL).
Samsuar menjelaskan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Gunanto E.S
Nama :Titi Mulya Wulandari
ReplyDeleteNim :0702030039
Kasus DANA BANK INDONESIA
1. Kapan Permasalahan itu dimulai?
Pada saat rapat dewan gubernur pada tanggal 3 juni-22 juni 2003. yaitu penggunaan dana YPPI 68,5 Miliar
2. Siapa peran utama dalam kasus Bank Indonesian?
KPK menetapkan 3 tersangka yaitu :
a. Burhanudi Abdullah (Gubernur Bank Indonesia)
b. Oey Hoy Tiong (Direktur Hukum )
c. Rusli Simanjuntak(mantan kepala biro BI)
Saat menjadi negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, stuuktur ekonomi indonesia masih didpminasi oleh struktur kolonial. De Javasche Bank merupakan bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjadi bank indonesia. sebagai bank sentarl indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya undang-undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan Undang-undang pokok bank indonesia pada tanggal 1 Juli 1953.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki kedudukan khusus dalam kenegaraan sebagai lembaga yabg independen dan bebas dari campur tangan pemerintah/pihak lain yang terdapat didalam undang-undan No.3 tahun 2004 untuk dapat menjalankan kebijakan moneter secara berkelanjutan. konsisten dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dibidang perekonomian.
Pada tahun 2003 terdapat kasus BI. Kasus itu bermula ketika rapat gubernur BI yang dipimpin Burhanudin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modalYPPI senilai 100 Miliar.
kasus korupsi dana BI terungkap setelah BPK mengaudit BI 2006. Ketua BPK Anwar Nasution membeberkan penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pejabat dan mantan pejabatBI. Dana yang dikeluarkan mencapai 100 Miliar.
BPK menduga uang sebesar 31,5 Miliar diberikan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari kepada panitia perbankan komisi IX DPR periode 2003 untuk penyeleseian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)dan amandemen UU no. 23 tahun 1999 tentang BI.pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan komisi IX DPR ,Antoni Zeidra Abidi juga disebut menerima uang tersebut dari rusli.
Sejauh ini alasan para tersangka BI yaitu, uang yang diambil dari YPPI itu untuk kepentingan Desiminasi. aliran dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI sebesar 68 Miliar. keputusan ini merupakan keputusan bersamapara pejabat Bank Indonesia.
Hasil pemeriksaan BPK mentebutkan dana itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan yayasan, yaitu mengakir ke kas BI untuk tujuan bank sentral. BPK juga membeberkan pencairan dana YPPI itu tidak melalui sistem perbankan umum, tetapi melalui rekening YPPI yang ada di BI.
Belum beres kasus aliran dana bank indonesia senilai 31,5 Miliar ke anggota DPR periode 1999-2004 diselesaikan, kini muncul kasus dana BI jilid II. Diduga bank sentral ini mengucurkan dana 2,3 Miliar kepada komisi perbankan DPR. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan komisi seperti kunjungan kerjadan bantuan aspirasi dalam rangka desiminasi anggaran operasional BI 2007, biaya silahturami dan acara buka puasa bersama.
Selain itu BI juga memberi uang saku kepada 4 anggota badan legilasi DPR saat berkunjung ke London dan New york pada 3-12 Maret 2007. besarnya dana untuk uang saku tersebut adalah 130 juta. setiap anggota DPR mendapatkan 1 juta.
nama
ReplyDeletebangkit ardyawijaya
ReplyDelete0702030003
KAP Arthur Andersen
Sejak ENRON, sebuah perusahaan raksasa di AS melakukan skandal yang menghebohkan dunia karena berkolusi dengan KAP Arthur Andersen, kecaman masyarakat terhadap profesi auditor mengalir dengan derasnya. Kepercayaan mayarakat AS khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya terhadap profesi di bidang jasa publik ini semakin merosot. Hal ini juga ditunjukkan dengan menurunnya jumlah mahasiswa jurusan Akuntansi di AS.
Rekayasa informasi yang dilakukan oleh pihak manajemen ENRON dengan dibantu auditornya dari KAP Arthur Andersen telah merugikan pihak investor. Alhasil kedua perusahaan besar ini harus gulung tikar. Masyarakat pun beranggapan bahwa profesi auditor adalah profesi yang tercela karena telah melakuan pembodohan dan kebohongan terhadap publik.
Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh KAP Arthur Andersen ini tidak hanya merugikan para investor saja, namun juga berdampak negatif pada auditor yang pernah bekerja di KAP tersebut. Para auditor ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan baru di KAP lainnya.
Respon masyarakat terhadap kasus ENRON dan KAP Arthur Andersen yang terjadi di AS ini menunjukkan bahwa profesi Auditor ( Akuntan Publik ) memang sebuah industri keahlian dan kepercayaan. Sehingga, apabila kepercayaan dilanggar maka reputasi juga akan menurun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para auditor masa depan untuk bekerja sesuai dengan etika profesi dan standar yang telah ditetapkan di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri jasa ini.
NAMA : ISNA NINGSIH SETIANI
ReplyDeleteNIM : 0702030029
IZIN AP DAN KAP DRS ABDULRAHMAN HASAN SALIPU DIBEKUKAN
Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Abdul Hasan Salipu untuk jangka waktu 6 bulan sejak 27 Agustus 2009.
pembekuan izin AP Drs Abdulrahman Hasan Salipu dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1069/KM.1/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Pembekuan izin itu karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Dimas Utama tahun buku 2007, dan PT. Navigat Energi tahun buku 2007 yang berpotensi cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Selain itu, AP Drs. Abdulrahman Hasan Salipu belum sepenuhnya mematuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu dalam hal tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.
Sementara itu pembekuan izin usaha KAP Drs Abdulrahman Hasan Salipu selama 6 bulan sejak 27 Agustus 2009 dilakukan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1070.KM.1/2009 tanggal 27 Agustus 2009.
Pembekuan izin usaha itu karena yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yakni tidak memelihara kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.
Selama masa pembekuan izin, AP Abdulrahman Salipu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan/atau pemimpin cabang KAP.
Selain wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Sementara itu untuk KAP Abdulrahman Hasan Salipu, selain dilaran memberikan jasa akuntan publik juga diwajibkan memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lainnya.
KAP itu juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, dan wajib mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) secara penuh dalam pemberian jasa selanjutnya.
Berdasar pasal 68 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin, dua auditor itu tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali, mereka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Nama : MERLINA GHEAFRIYANTI
ReplyDeleteNIM : 0702030012
Kasus KAP Freddy Tam Situmorang & Nikmat Siahaan dibekukan
Menteri Keuangan membekukan izin dua kantor akuntan publik dan tiga akuntan publik. Kantor akuntan publik yang dibekukan atas nama Freddy Tam Situmorang dan Nikmat Siahaan. Kantor akuntan publik Freddy dibekukan selama enam bulan sejak 24 November 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 847/KM.1/2008. Sedangkan kantor akuntan publik Nikmat Siahaan dibekukan selama 24 bulan sejak 24 November 2008 melalui KMK Nomor 848/KM.1/2008.
"Dibekukan karena izin akuntan publik Nikmat Siahaan telah terlebih dahulu dibekukan atas keputusan Menteri Keuangan sejak 24 November 2008 dengan nomor 768/KM.1/2008," demikian penjelasan Kapala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Desember 2008.
Selama pembekuan izin itu, dua akuntan publik ini dilarang memberikan jasa yang meliputi atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan serta jasda atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam standar profesional akuntan publik.
Selain itu juga dilarang memberikan jasa audit lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan perundang-undangan yang berlaku. Kantor akuntan publik juga bertanggung jawab memelihara laporan auditor independen, kertas kerja pemneriksaan dan dokumen lainnya. Kedua kantor akuntan publik tersebut juga tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Menkeu juga membekukan izin tiga akuntan publik dengan sanksi yang sama. Ketiga akuntan publik itu adalah Tertiarto Wahyudi, MAVIS Rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan, dan Ubaidilah rekan pada kantor akuntan publik pada Charles Panggabean dan Rekan dan akuntan publik I Made Oka.
Izin atas Tertiarto Wahyudi dibekukan karena telah melakukan pelanggaran terhadap standar auditing, standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan pegawai Pertamina UP Besar III Plaju untuk periode 31 Oktober 2006-31 Juli 2007.
Sedangkan untuk Ubaidilah dibekukan karena melakukan standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT Pusri tahun 2007. Untuk I Made Oka melakukan pelanggaran terhadap standar auditing standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Mega Esafarma tahun buku 2006.
Nama : Dwi Testiana
ReplyDeleteNIM : 0702030030
Kasus Akuntan Publik Nakal
KINERJA akuntan publik banyak disorot. Mereka dituduh tidak mengikuti standar akuntansi saat melakukan audit. Laporan keuangan dipercantik, laba digelembungkan agar menghasilkan opini audit yang harum, seperti yang dikehendaki penyewanya namun menyesatkan bagi publik. Puluhan bank, misalnya, dilaporkan punya opini wajar tanpa syarat. Nyatanya, keuangan mereka centang-perenang sehingga pemerintah harus membekukan kegiatannya.
Menteri Keuangan bertindak. Empat kantor akuntan publik dibekukan izinnya selama enam bulan. Namun kemudian muncul lagi pemelencengan audit yang lebih besar, seperti laporan keuangan Kimia Farma dan, yang menghebohkan, hasil uji tuntas dari perusaha- an akuntan internasional Klynvelt Peat Marwick Goerdeler (KPMG), pertengahan November lalu, yang menyatakan tidak ditemukan misrepresentasi seperti yang selalu diberitakan.
Akibat sanksi yang tak cukup berat? Kelihatannya begitu. Karena itulah, sebagian akuntan menginginkan agar posisi Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik diubah sehingga lebih independen dalam menjatuhkan hukuman kepada anggotanya yang nakal. Sayang, dalam kongres September lalu, kelompok ini kalah suara.
Nama : KENITA DEWI YULIANI
ReplyDeleteNIM : 0702030015
Pembekuan izin KAP Dra. Lies Ganidiputra dan Akuntan Publik Drs. H. Sumijono, Ak., MM.
Jakarta,Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Lies Ganidiputra dan izin Akuntan Publik Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin & Rekan. Pengenaan sanksi pembekuan Izin usaha selama 6 (enam) bulan kepada KAP Dra. Lies Ganidiputra ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 572/KM.1/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Pengenaan sanksi dimaksud disebabkan KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP dari tahun takwim 2003 sampai dengan tahun 2007.
Selama masa pembekuan izin, KAP Dra. Lies Ganidiputra dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu : (i) meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP, dan (ii) dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KAP Dra. Lies Ganidiputra juga dilarang mengajukan permohonan penutupan KAP.
Sementara itu pemutusan pengenaan sanksi pembekuan izin Akuntan Publik Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin & Rekan selama 3 (tiga) bulan, diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KM.1/2008 tanggal 15 Agustus 2008. Sanksi pembekuan izin tersebut disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Suryabumi Agrolanggeng untuk tahun buku 2006.
Selain dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Akuntan Publik, Drs. H. Sumijono, Ak., MM., yang merupakan rekan pada KAP Hasnil, M. Yasin &Rekan juga dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan diwajibkan untuk tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
NAMA : Irma Septi Pertiwi
ReplyDeleteNIM : 0702030036
Izin Akuntan Publik Syafwan Dibekukan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan kembali membekukan izin kerja kepada Akuntan Publik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2007, izin Akuntan Publik Drs. Syafwan, Rekanan pada Kantor Akuntan Publik Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 18 bulan.
"Sanksi pembekuan izin diberikan karena yang bersangkutan telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 48 bulan terakhir," kata Samsuar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (13/4).
Selain itu, Syafwan juga dinilai melakukan pelanggaran ringan lainnya dalam jangka 48 bulan terakhir atas kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005.
Menurut Samsuar, selama dibekukan izinnya, akuntan publik tersebut dilarang memberikan jasa atestasi, termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang kantor akuntan publik. "Tapi, dia tetap wajib memenuhi ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan serta bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," katanya.
Pembekuan izin ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003.
Nama : Dofa Januar Putri
ReplyDeleteNIM : 0702030038
Menkeu Bekukan Izin Akuntan Publik Drs. Salam Mannan
Menteri Keuangan ( Menkeu ) terhitung sejak tanggal 6
juli 2007, membekukan
izin Akuntan Publik ( AP ) Drs. Salam Mannan, Pemimpin
Rekan pada Kantor
Akuntan Publik (KAP) S. Mannan, Sofwan, Adnan dan
Rekan selama sepuluh bulan
melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007. Sanksi
pembekuan izin
diberikan karena AP tersebut telah melakukan
pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik ( SPAP ) dan Kode Etik
dalam kasus audit umum
atas laporan keuangan PT. Kereta Api ( Persero ) Tahun
2005.
Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang
memberikan jasa atestesi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau
Pemimpin Cabang KAP
namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang
telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan
(PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu
Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Nama : Nur Komara Syari
ReplyDeleteNIM : 0702030002
Menkeu Bekukan Ijin Dua Akuntan Publik
Menteri Keuangan membekukan ijin dua akuntan publik yaitu Achmad Rodi Kartamulja dan akuntan publik Joseph Susilo karena melanggar ketentuan tentang akuntan publik.
Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Jumat, menyebutkan, akuntan publik Achmad Rodi, pemimpin Kantor Akuntan Publik (KAP) Rodi Kartamulja, Budiman & Rekan kini sudah dibekukan.
Pengenaan sanksi itu sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi pembekuan keanggotaan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Menkeu juga membekukan izin akuntan publik Joseph Susilo beserta Kantor Akuntan Publik (KAP)-nya selama 24 bulan terhitung 14 Januari 2005. Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Akuntan publik Joseph Susilo dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 24 Keputusan Menkeu Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik jo. Keputusan Menkeu Nomor: 359/KMK.06/2003.
Pasal dimaksud mewajibkan AP dan KAP mematuhi, antara lain, standar profesional AP yang ditetapkan oleh IAI, kode etik IAI, aturan etika akuntan IAI-Kompartemen akuntan publik, dan standar audit kinerja.
Selain itu, ijin usaha KAP Joseph Susilo juga dibekukan mengingat KAP tersebut berbentuk usaha perseorangan yang harus dibekukan apabila izin akuntan publik yang bersangkutan dibekukan.
siti Rohayah
ReplyDelete0702030022
Kasus Century:Nasabah Duduki Kantor,Dirut Minta pengamanan polri
Sejak sehari lalu, para nasabah PT Bank Century Tbk menduduki beberapa kantor cabang Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka semua meradang karena tidak dapat menarik uang yang diinvestasikan ke PT Antaboga Deltasekuritas. Seperti diketahui, Century memperjualbelikan produk investasi Antaboga kepada nasabahnya. Dan saat ini, mantan pemegang saham Century sekaligus pemilik Antaboga, Robert Tantular sedang menjalani proses hukum terkait pidana perbankan, penggelapan, dan penipuan.
Untuk kasus Century sendiri, perkara Robert beserta mantan direktur utama Hermanus Hasan Muslim dan mantan direktur keuangan Laurencius Kesuma, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejatinya, dalam pekan ini Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose perkara. Namun upaya itu gagal lantaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga sedang sibuk mengurusi profile assessment (penaksiran riwayat hidup). Padahal, penuntut umum telah merampungkan dakwaan ketiga tersangka tersebut.
Sementara untuk kasus penggelapan uang nasabah di Antaboga, penyidik masih melengkapi berkas dan mengupayakan pengambilan aset Robert di beberapa wilayah. Salah satunya Jersey, sebuah pulau yang berlokasi di Eropa bagian barat.
Karena proses hukum masih berlangsung, dana nasabah yang diinvestasikan ke Antaboga pun tidak bisa dicairkan. Tak heran, banyak nasabah yang geram, sehingga melakukan aksi protes dengan menduduki beberapa kantor cabang Century. Salah satunya di Surabaya. Sekitar 20 nasabah merangsek masuk dan menuntut penjelasan Century mengenai nasib uang mereka yang telah dialihkan menjadi reksadana Antaboga.
Masalahnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Century ini tidak terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Menurut Hendra Keria Hentas, pengacara sekitar 20 nasabah Century cabang Surabaya, kerugian yang ditimbulkan akibat penjualan produk investasi bodong Antaboga mencapai Rp 83 miliar. Maka dari itu, lanjutnya, adalah suatu hal yang wajar apabila para nasabah menuntut ganti rugi kepada Century sebagai pihak yang memasarkan produk Antaboga.
Ilegal tapi Dijual
Aksi menduduki beberapa kantor cabang Bank Century ini dilakukan para nasabah bukan tanpa alasan. Para investor Antaboga yang juga sekaligus nasabah Bank Century mengaku telah dirugikan. Mereka menganggap Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, kata Hendra, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya, manajemen Century mengetahui bahwa produk tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Maka dari itu, Hendra mengatakan adalah yang wajar apabila para nasabah meminta pertanggungjawaban Century. “Bank Century harusnya sudah tahu itu (produk investasi Antaboga adalah ilegal). Jadi, sangat wajar bagi nasabah minta pertanggungjawaban Bank Century.”
Namun, Asisten Direktur Bank Century, Umar Ulin, menampik tudingan para nasabah. “Itu suatu produk resmi. Jadi, siapa yang menjual dia dapat fee kan,” katanya. Umar menilai para nasabah salah jika meminta pertanggungjawaban kepada Century. Apalagi, timpal Maryono, Century hanya berfungsi sebagai agen penjual. “Dan kebetulan rekening Antaboga ada di Century. Jadi Century hanya sebagai fungsi jasa pelayanan perbankan normal.”
SITI Cholifah
ReplyDelete0702030005
Kasus L/C Fiktif BNI Diperkirakan Tidak akan Timbulkan Rush
Kasus dugaan Letter of Credit fiktif senilai Rp1,7 triliun yang menimpa Bank Nasional Indonesia diprediksikan tidak terlalu berpengaruh banyak terhadap kondisi perbankan nasional. Sehingga, terlalu jauh kalau ada yang mengatakan kasus tersebut akan menimbulkan rush.
Hal ini disampaikan pengamat keuangan Dradjad H. Wibowo disela-sela acara diskusi yang digelar majalah Infobank. “Saya rasa kasus L/C (Letter of Credit,red)fiktif BNI tidak akan menimbulkan penarikan dana besar-besaran (rush). Karena kalau dilihat dari sudut kerugian, BNI hanya rugi sekitar Rp500 miliar,” papar pengamat ekonomi dari INDEF ini.
Namun, Dradjad menyatakan, kasus L/C fiktif BNI tentu akan pengaruh terhadap kondisi keuangan BNI, khususnya terhadap Non Performing Loan. Dradjad memperkirakan, NPL BNI akan meningkat dari 5,75 persen per Juni 2003 menjadi 7,01-7,02 persen.
Kasus L/C fiktif BNI memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan mikro bank. Untuk itu, Bank Indonesia maupun perbankan nasional, kata Dradjad, harus meningkatkan pengawasan mikro.
Sejauh ini, pengawasan mikro yang ada di tingkat bank tidak efektif. Pasalnya, tidak ada pemberian sanksi yang pas bagi para pelanggar, baik itu kepada pejabat banknya maupun kepada debiturnya yang nakal. “Karena itu seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini L/C fiktif harus diajukan ke proses hukum,” tutur Dradjad.
Para pelaku yang diduga melakukan L/C fiktif BNI
Pejabat BNI Cab. Kebayoran baru Debitur penerima dana Rp1,7 triliun
Mantan Kacab Kusadiyuwono, mantan manajer operasional Nirwana Ali, dan mantan Kepala custimer service luar negeri Edi Santoso. Gramarindo Grup (Milik Adrian Herling, Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa menerima kucuran Rp1,643 triliun. Sedangkan Petindo Grup (Milik Jauh Hamenda menerima kucuran Rp105 miliar)
Unsur kesengajaan
Kasus L/C fiktif yang terjadi di BNI, sebenarnya tidak akan terjadi kalau tidak ada unsur kesengajaan. Pasalnya, dilihat dari sudut prosedur penjaminan L/C sebenarnya sangat rumit. Perlu ada verifikasi dari berbagai pihak dan banyak dokumen yang harus dicek.
Terkuaknya kasus L/C fiktif BNI memperlihatkan mulai bisa jadi indikasi mulai maraknya kembali praktek-praktek kolutif di dunia perbankan. Hal ini khususnya terjadi di bank-bank pelat merah. Paling tidak ada empat modus yang biasa dipergunakan untuk membobol bank.
Keempat modus itu adalah, pertama, adanya mark up dari platform kredit yang diberikan bank kepada debiturnya. Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan Know Your Constumer. Ketiga, adanya konflik kepentingan dan penyuapan. Dan keempat, dilanggarnya prinsip-prinsip manajemen risiko.
Kasus L/C fiktif BNI terkuak setelah bagian treasury BNI menemukan adanya transaksi mencurigakan di kantor cabang BNI Kebayoran baru. Setelah melakukan investigasi, mereka menemukan adanya transaksi L/C senilai Rp1,7 triliun yang diduga fiktif. Hal ini dikarenakan jaminan pinjaman sebesar Rp1,7 triliun di bank Kongo dan Kenya tidak bisa dicairkan
LUSIANA UJIHASTUTI
ReplyDelete0702030031
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
[28/3/07]
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
NAMA : TETI KURAESIN ALAWIYAH
ReplyDeleteNIM : 0702030019
Kantor Akuntan Publik Dibekukan
Senin, 10 September 2007 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Jan Djamin Sinaga sejak tanggal 14 Agustus 2007. Izin dibekukan selama 6 bulan melalui keputusan Menkeu No 601/KM.1/2007.
"Sanksi diberikan karena KAP tersebut masih melakukan pelanggaran," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya. Padahal kantor tersebut sudah diberi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir.
Selama izin dibekukan, kantor tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.
Selain itu, Menteri Keuangan juga membekukan izin akuntan publik Tasnim Ali Widjanarko pemilik Kantor Akuntan Publik Tasnim Ali Widjanarko dan rekan untuk jangka waktu 3 bulan terhitung sejak 14 Agustus 2007. Sanksi tersebut diberikan karena Tasnim melanggar Standar Auditing dalam mengaudit Laporan Keuangan PT Brantas Abipraya pada tahun 2003.
Keputusan tersebut dikeluarkan Menkeu dengan surat bernomor 603/KM.1/2007. Selama izinnya dibekukan, Tasnim dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Tasnim juga dilarang memimpin Kantor Akuntan Publik
NAMA: SITI MARWAH
ReplyDeleteNIM : 0702030051
PENYIMPANGAN PROFESI AKUNTANSI – PROFESI BISNIS
Penyimpangan sering terjadi di segala bidang, tak terkecuali penyimpangan profesi akuntansi dan profesi bisnis. Pada tulisan kali ini saya mengangkat masalah kasus ENRON..
Identifikasi Kasus ENRON:
· Beberapa perusahaan besar di Amerika Serikat terlibat skandal bisnis yang menyebabkan kehancuran pada perusahaan. Salah satunya adalah Enron.
· Kasus Enron terungkap pada Desember 2001 dan terus berkembang tahun 2002.
· Turunnya harga saham atau bursa efek yang drastis diberbagai belahan dunia.
· Kasus Enron terdapat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan $600 juta padahal perusahaan rugi, dengan tujuan agar investor tetap tertarik pada saham Enron.
· Direktur dan sebagian besar Karyawan Enron berasal dari KAP Andersen. Enron adalah klien KAP Anderson.
· Awal tahun 2001 hasil evaluasi KAP Anderson tetap mempertahankan Enron sebagai klien.
· Pertengahan tahun 2001 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat kepada CEO dan partner KAP Andersen.
· CEO Enron menugaskan melakukan investigasi. Hasil investigasi tidak ada hal serius yang perlu diperhatikan.
· 16 Oktober 2001 Enron menerbitkan laporan keuangan, Enron mengalami keuntungan yang meningkat dari periode sebelumnya.
· CEO Enron tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar, yang sebenarnya rugi sebesar $644 juta.
· 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan dan memiliki hutang sebesar lebih dari $1 miliyar.
· Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
· Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron,harga saham Enron terus menurun dan hampir tak ada nilainya.
· Juni 2002 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron.
· Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
· KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
nama :siti cholifah
ReplyDeletenim :0702030005
tujuh auditor kena sanksi pembekuan
departemen keuangandalam pengumuman yang diterima dijakarta ,menyebutkan penetapan sanksi pembekuan izin usaha tersebut berdasar pada peraturan mentri keuangan tentang jasa akuntan publik
Mereka yang dikenai sanksi adalah :
1AP Drs basyirudin nur yang kena sanksiyang melalui KMK nomer 1093/KM.1/2009 tanggal 2 september 2009 dia telah dikenakan sanksi selama 3 bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi memetuhi setandar aditor- standar profesional dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan kosolidasi PT Dataskrip dan anak perusahaan tahun
2 AP Drs Hans Burhanudin makarao yang dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan karena belum memenuhi memetuhi setandar auditor - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan kosolidasi PT samcon tahun buku 2008
3 sanksi lain juga diberikan kepada AP Drs dadi buchidin melalui KMK Nomor :1103/KM.1/2009 sama dengan yang pertama dan kedua dikenakan sanksi pembekuan selam 3 bulan sehingga sesuai dengan ketentuan dengan pasal 71 ayat 3.sanksi tersebut telah mengalami tiga peringtan dalam jangka waktu 48 jammasih melakukan pelanggaran yaitu tidak menyampaikan laporan tahun KAP takwin.
4 KAP matias zakaria sanksi nya samama tapi kasusnya yaitu tidak menyampaikan laporan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008
5 Drs Soejono sanksinya sama dikarenakan tidak melaporkan pelanggaran tidak melaporkan laporan KAP tahun takwin 2005-2008
6 Drs Abdul aziz B .sanksinya sama dengan yang lain nya dikarenakan tidak melaporakan laporan KAP tahun takwi 2005,2007,2008
7 Drs m Isjawara sanksinya sama dengan yang lain nya dikarenakan tidak melaporkan laporan KAP tahun takwin2007,2008
NAMA:SITI ROHAYAH
ReplyDeleteNIM:0702030022
menku bekukan ijin AP Deddy harka
Dalam siaran pers departemen keuangan di jakarta Rabu 2/9 diungkapkan pembekuan akan diberlakukan selama tiga bulan berdasarkan keputusan mentri keuangan nomor 1044/KM.1/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
pembekuan tersebut dilakukan untuk menghindari pengaruh signifikan terhadap auditor indedependen.Selama pembekuan izin KAP deddy harka tidak boleh memberikan jasa akunting ,dilarang menjadi pemimpin cabang KAP,wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (ppl)dan harus tetap bertanggung jawab atas jasa -jasa yang telah diberikan
Dan Apabila dalam 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan ijin KAP terkait tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembal, KAP akan dikenakan sanksi pencabutan ijin.
MUHAMMAD MUTAQIN
ReplyDelete0702030021
Menkeu Bekukan Izin 2 KAP dan 2 Akuntan Publik
Menteri Keuangan membekukan dua izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dua izin Akuntan Publik (AP). Menkeu juga memberikan persetujuan kepada empat Akuntan Publik setelah dikenakan sanksi untuk aktif kembali memberikan jasa
Dua KAP yang dibekukan izin usahanya adalah:
1. KAP Heriyono, SE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 338/KM.1/2009 tanggal 30 Maret 2009 untuk jangka waktu 3 bulan.
"Pembekuan izin ini disebabkan karena KAP dimaksud sebelumnya telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan keuangan KAP tahun takwim 2004, 2005, dan 2006," jelas Kepala Biro Humas Depkeu, Harry Soeratin dalam siaran persnya yang dikutip Sabtu (16/5/2009).
2. KAP Nasrul Effendi & Rekan dibekukan selama 3 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009.
Pembekuan in dilakukan sebagai sanksi karena KAP Nasrul Effendi & Rekan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yaitu memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan PT. Korra Antarlestari lebih dari 6 tahun buku berturut-turut, dari tahun 2001 hingga 2007.
Sedangkan 2 Akuntan publik yang dibekukan izinnya adalah:
1. Akuntan Publik Heriyono, SE, yang dikenai sanksi pembekuan selama 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/Km.01/2009 tanggal 15 April 2009.
Pembekuan ini sebagai sanksi lanjutan dari pembekuan KAP Heriyono, SE, sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
2. Akuntan Publik Drs. Nasrul Amri dikenakan sanksi pembekukan selama 6 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 354/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009.
Pengenaan sanksi ini disebabkan karena AP tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan masa pemberian jasa yang diatur Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dengan memberikan jasa 'audit umum atas laporan keuangan lebih dari 3 tahun buku berturut-turut, terhadap PT. Angka Wijaya Sentosa dan Cirleka Indonesia, PT Ryorongkor, PT Pasaman & Soeparma dan Tekma Yasa Konsultan, PT Merpati Internet Mandiri, serta PT Korra Antarlestari.
"Selama masa pembekuan KAP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, wajib memelihara Laporan Audit Independen, kertas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya, dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," jelas Harry.
Bagi AP yang dibekukan, selama masa pembekuan AP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dilarang menjadi pemimpin dan/atau pemimpin rekan dan/atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Sementara itu, Akuntan Publik yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin adalah AP Drs. Muhammd Zen, AP Drs. Sofyan Syafri Harahap, MS. Acc, AP Drs. Agus Ubaidillah, dan AP Drs. Victor Tuntun Hatorangan Pandjaitan, M. Si.
THIO ADITYA
ReplyDelete0702030033
Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
Salah satu penyebab krisis ekonomi yang sampai sekarang belum selesai adalah ambruknya sektor perbankan. Robohnya sektor perbankan ini sebenarnya dapat diduga akan terjadi jika melihat begitu banyak penyimpangan yang dilakukan oleh sektor perbankan didiamkan begitu saja oleh BI sebagai pengawas perbankan. Berbagai penyimpangan, seperti pelanggaran BMPK, tidak terpenuhinya indikator kesehatan, banyaknya kredit fiktif, kolusi dalam pemberian kredit, laporan keuangan yang direkayasa, dan berujung pada mengucurnya BLBI ratusan triliun untuk tujuan yang tidak jelas, hampir semuanya berasal dari kesengajaan pengelola bank dan kelemahan sistem pengawasan perbankan BI.
Akibat berbagai moral hazard ini, sektor perbankan menjadi beban yang sangat berat bagi perekonomian nasional, dalam bentuk timbulnya biaya semacam berupa BLBI dan biaya penyehatan perbankan yang sangat tinggi.
Tetapi apakah semuanya merupakan kesalahan dari pemilik dan manajemen bank serta BI? Apakah tidak ada aktor lain yang sebenarnya mampu untuk melihat berbagai kelemahan sistem perbankan nasional dan rekayasa keuangan yang dilakukan pengelola bank? Pertanyaan semacam ini sebenarnya akan terjawab jika kita melihat hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor yang mengaudit 37 bank, diantaranya beberapa bank mendapatkan kucuran BLBI.
Sektor perbankan adalah pengerah dana masyarakat. Tidak hanya melalui tabungan, jika bank telah masuk bursa, bank bahkan menarik dana masyarakat dalam bentuk penanaman modal. Masyarakat akan menaruh dananya dalam berbagai bentuk jika bank menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Jika manajemen bank berhasil mengelabui masyarakat dengan menyajikan laporan keuangan yang seolah-olah mengambarkan keberhasilan perusahaan secara keuangan, maka dana masyarakat akan mengalir ke bank tersebut. Tetapi karena secara fundamental tidak sehat, maka bank tersebut justru menjadi beban bagi perekonomian.
Informasi keuangan memang disajikan oleh manajemen bank, tanggung jawabnya juga berada pada pundak pengelola bank. Informasi keuangan tersebut dapat mengandung kekeliruan (error), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Tetapi yang sering terjadi justru terdapat ketidakberesan (irregularities), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang disengaja, atau berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dicoba ditutupi dengan rekayasa akuntansi.
Nama: Irfan Dalata
ReplyDeleteNIM: 0702030016
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK:
APLIKASI DAN STUDI KASUS
Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggungjawab profesi Akuntan Publik dalam melindungi kepentingan publik. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesional Akuntan Publik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para langganan/kliennya, hubungan antara sesama rekan dan hubungan antara akuntan dengan masyarakat umum. Dalam menerima jasa profesional yang diberikan Akuntan Publik, seringkali masyarakat memiliki harapan yang berbeda dan melampaui batas lingkup pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Akuntan Publik.
Akuntan Publik seringkali dihadapkan oleh berbagai situasi yang bersinggungan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik. Misalnya, Yanto, rekan pada KAP Yanto & Rekan, bekerja sama dengan PT Wisata Ilmu, perusahaan penerbitan buku, untuk menerbitkan buku “Pelatihan Audit Bagi Pemula”. Dalam kerjasama tersebut, Yanto akan mendapatkan imbalan sebesar setengah dari hasil penjualan buku tersebut. Yanto juga merupakan rekan perikatan dalam audit atas laporan keuangan PT Wisata Ilmu. Kasus lainnya lagi, Setengah tahun yang lalu, Abdi mengundurkan diri sebagai rekan dari KAP Teguh & Rekan untuk bergabung dengan PT Lingkar Nusa sebagai Direktur Keuangan. PT Lingkar Nusa merupakan klien audit dari KAP Teguh & Rekan, dengan Dede sebagai rekan perikatan. Selama bekerja di KAP Teguh & Rekan, Abdi merupakan atasan Dede. Setelah Abdi bergabung dengan PT Lingkar Nusa, tidak ada perubahan dalam tim perikatan audit tersebut.
Dari beberapa situasi tersebut di atas, apakah melanggar Kode Etik Profesional Akuntan Publik? Lalu, situasi seperti apakah yang tidak melanggar Kode Etik?
Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini akan berlaku dan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2010. Apakah Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik sudah siap untuk mengimplementasikan Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini?
Berdasarkan pemikiran di atas, IAPI menyelenggarakan PPL yang akan membahas tentang penerapan Kode Etik Profesional Akuntan Publik melalui pembahasan berbagai studi kasus.
Harianto
ReplyDelete0702030011
Akuntansi S1
REGULASI KETAT SEBAGAI TANTANGAN PROFESIONALISME AUDITOR MASA DEPAN
Sejak ENRON, sebuah perusahaan raksasa di AS melakukan skandal yang menghebohkan dunia karena berkolusi dengan KAP Arthur Andersen, kecaman masyarakat terhadap profesi auditor mengalir dengan derasnya. Kepercayaan mayarakat AS khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya terhadap profesi di bidang jasa publik ini semakin merosot. Hal ini juga ditunjukkan dengan menurunnya jumlah mahasiswa jurusan Akuntansi di AS.
Rekayasa informasi yang dilakukan oleh pihak manajemen ENRON dengan dibantu auditornya dari KAP Arthur Andersen telah merugikan pihak investor. Alhasil kedua perusahaan besar ini harus gulung tikar. Masyarakat pun beranggapan bahwa profesi auditor adalah profesi yang tercela karena telah melakuan pembodohan dan kebohongan terhadap publik.
Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh KAP Arthur Andersen ini tidak hanya merugikan para investor saja, namun juga berdampak negatif pada auditor yang pernah bekerja di KAP tersebut. Para auditor ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan baru di KAP lainnya.
Respon masyarakat terhadap kasus ENRON dan KAP Arthur Andersen yang terjadi di AS ini menunjukkan bahwa profesi Auditor ( Akuntan Publik ) memang sebuah industri keahlian dan kepercayaan. Sehingga, apabila kepercayaan dilanggar maka reputasi juga akan menurun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para auditor masa depan untuk bekerja sesuai dengan etika profesi dan standar yang telah ditetapkan di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri jasa ini.
Kasus serupa juga banyak terjadi di Indonesia. IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) sudah cukup sering menemukan dan memberi sangsi pada KAP yang terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik maupun standar yang berlaku.
Agar dapat bersaing dalam industri keahlian dan kepercayaan ini, reformasi di segala bidang yang saat ini sedang terjadi di Indonesia juga diikuti oleh organisasi profesi akuntan Indonesia, IAI. Hal ini dipicu oleh adanya tuntutan akuntabilitas dan profesionalisme Akuntan Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi di era global. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memberlakukan suatu regulasi yang lebih ketat terhadap auditor dan manajemen perusahaan. Regulasi ini telah diterapkan oleh regulator di Indonesia bahkan hingga mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang hingga saat ini masih menuai respon pro – kontra dari berbagai kalangan.
Regulasi yang semakin ketat inilah yang nantinya akan menjadi tantangan terberat bagi auditor masa depan untuk bekerja dengan lebih profesional.
CPO merupakan komoditi agribisnis yang memiliki nilai strategis. Permintaan dan harga CPO dunia diperkirakan akan terus meningkat akibat aposkan yang ketat. Nilai startegis dan ketatnya persaingan tersebut merupakan tantangn tersendiri yang harus dijawab perusahaan-perusahaan berbasis kelapa sawit di Indonesia. Kunci untuk menjawab tantangan itu adalah keunggulan kompetitif yang harus dicapai dalam mengantarkan value superior ke konsumen. Menurut Porter (1998) keunggulan kompetitif dapat dicapai melalui kinerja dengan kegiatan berbiaya rendah atau memimpin differensiasi untuk membedakan dirinya secara unik dengan para pesaing.
ReplyDeleteKeunggulan kompetitif dalam industri CPO dapat dicapai bila rantai kegiatan dari kebun hingga konsumen terkelola degan baik secara nilai atau biaya. Rantai kegiatan tersebut pada hakikatnya merupaka rantai pasokan yang mengalirkan :
Bahan baku buah pabrik pengolahan
sawit dari kebun menjadi CPO&
ditimbun dalam tangki
konsumen akhir didistribusikan dipasok ke
ke retailer konsumen industri
SCM secara nyata diakui merupakan pertimbangan startegis untuk mencapia keunggulan kompetitif. SCM merupakan integrasi perencanaan, koordinasi dan pengendaliana proses bisnis dan kegiatan supply chain untuk memberikan nilai superior pada konsumen dengan biaya rendah dan memuaskan kebtuuthan stakeholder lain.
Berikut ini beberapa study tentang SCM:
SCM pada agribisnis kelapa sawit:
kebun, kontraktor angkutan, pabrik, tangki timbun CPO, konsumen industri, distributor, retailer, konsumen akhir.
Proses yang menjamin keluarnya buah dari kebun hingga menjadi CPO yang didistribusikan kepad konsumen dengan kualitas tinggi dan biaya rendah. Proses ini meliputi:manajemen panen, transportasi dari kebun ke pabrik,manajemen tangki timbun, dan delivery ke konsumen.
Keunggulan kompetitif
Keunggualan nilai keunggulan produktivitas
Proses yang menjamin dihasilkannya
karakter produk bernilai tinggi
yang diinginkan konsumen.
Indicator dominant nilai pada komoditas sawit dan CPO adalah kualitas.
Perusahaan yang mampu menghasilkan kualitas premium yakni gold CPO dan super CPO memiliki keunggulan nilai dihadapan konsumen.
Keunggulan produktivitas tercermin dari volume produksi yang tinggi dengan proses berbiaya rendah tiap unitnya.
Perusahaan berbasis kelapa sawit perotensi meningkatkan keunggulan produktivitasnya melalui:
*
Peningkatan rendemen
*
Penguarangan looses produksi
*
Pengoptimalan jam kerja karyawan.
M.Amiludin P.
0702030037
akuntansi S1
Keunggulan nilai dapat dicapai melalui keunggulan kualitas. Indicator kualitas yang digunakan untuk menilai CPO adalah kandungan FFA atau asam lemak bebas. Sehingga bila FFA meningkat, maka kualitas CPO turun. Kandungan FFA CPO sangat ditentukan oleh kualitas kelapa sawit atau buah sawit yag menjadi bahan bakunya.
sya'bani muhana
ReplyDelete0702030046
akuntansi SI
Sharon Lee supervisor dari Geo Products di Georgia harus memutuskan kebutuhan transportasi untuk kedepannya. Geo adalah perusahaan yang memproduksi kaca dan lemari kaca untuk dapur dan kamar mandi. Produk perusahaannya merupakan produk berkualitas tinggi. Geo memperkirakan permintaan untuk 12 bulan kedepan akan meningkat dua kali lipat.
Geo merupakan cabang dari Star Corporation, dibukanya cabang di Georgia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar di Negara bagian tenggara. Georgia beroperasi berdasarkan pesanan konsumen. Memproduksi 30.000 unit pada tahun lalu. Untuk menghadapi persaingan Geo berunding dengan Eastern Leasing Company untuk menyewa dua buah truk dan menyediakan jasa transportasi melalui jasa pengiriman truk yang berbeda (TSC). TSC sangat flexible dalam menyediakan truk lebih dan pengemudinya jika diperlukan.
Pengiriman setiap minggunya melayani konsumen negara bagian selatan , rute untuk setiap truk ditentukan dengan satu konsumen dikunjungi per minggu. Bila terdapat pesanan extra maka pengiriman dilakukan dua kali satu minggu.
Pembayaran ke TSC dibuat berdasarkan setiap mil yang ditempuh, dimana konsumen Geo dikenai biaya $11per unit untuk pengiriman, tidak mempedulikan ukuran atau jumlah yang dipesan. Pembayaran ke perusahaan persewaan adalah $1 per mil diman sebuah truk penuh atau separuh penuh. Tahun lalu Geo menghabiskan $200.000 untuk biaya TSC dan membayar $160.000 untuk Eastern. Ketika kuantitas dari pengiriman tidak lagi cukup untuk rencana semula maka Geo akan menyewa jasa truk lainnya dimana Geo akan diterapkan biaya berdasar berat atau square footage. Tahun lalu Geo menghabiskan $80.000 untuk muatan LTL.
Karena adanya perkiraan permintaan untuk tahun depan akan meningkat, maka Sharon harus memutuskan apakah perusahaan perlu menambah jumlah truk atau tetap dengan kebijakan yang lama.
Kesimpulan:
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan akan melakukan efiensi ketika perusahaan menambah jumlah truknya menjadi empat buah serta tetap menyewa jasa truk lain ketika ada extra order.
ekdha nurhudaya
ReplyDelete0702030044
akuntansi s1
Semakin cepatnya perubahan dan perkembangan teknologi dan informasi menyebabkan persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin maraknya muncul produk-produk baru dengan inovasi yang cemerlang. Semakin cepat dalam menanggapai suatu perubahan maka akan semakin nyata kemenangan yang diraih. Dunia bisnis yang semakin kompetitif ini ditanggapi oleh sejumlah industri maupun perusahaan yang sudah pada level global. Salah satunya adalah industri dalam bidang telekomunikasi.
Saat telekomunikasi nirkabel atau berhubungan tanpa kabel sedang in atau fashionable di kalangan masyarakat . Hal ini sudah terjadi pada tahun 2000an. Konsumsi terhadap pesawat telepon tanpa kabel terus menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Tahun-tahun sebelumnya kebutuhan telefon ini belum menunjukkan adanya tanggapan yang berarti dari masyarakat sehingga kehadiran telefon inipun masih dianggap barang asing. Tetapi semakin completnya kebutuhan maupun kepentingan mengharuskan orang dituntut bekerja lebih cepat dan efektif sehingga menyebabkan kebutuhan untuk telefon inipun semakin penting dan harus memiliki.
Keadaan seperti itu ditanggapi oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang dianggap sebagai opportunity dalam meraih profit dan menjaring konsumen dalam dunia global. Merk alat telekomunikasi telefon nirkabel terus bermunculan dan bersaing dengan menawarkan berbagai fasilitas yang ada dalam telefon tersebut. Beberapa merk yang bersaing: Nokia, Samsung, Motorola, Sonyericcson, Phillips, dan yang lain.
Persaingan tersebut telah memberikan peluang yang besar untuk Nokia dalam menjaring konsumen. Nokia sebagai pemain awal dan utama telah mampu meyakinkan konsumen pada produknya itu. Banyak yang berpendapat bahwa merk Nokia memiliki durability yang lama dan mudah dioperasikan juga akses untuk mendapatkannyapun mudah. Oleh karena itu, banyak konsumen yang memilih Nokia sebagai alat komunikasi kesehariannya.
Makalah ini akan menjelaskan tentang hal-hal yang dilakukan Nokia sehingga berhasil menjadi market leader dalam dunia telefon nirkabel terutama di Indonesia.
ISI
I. Nokia di Pasar Indonesia
Dunia global telah membentuk pola pikir yang cenderung menerima segala perubahan yang terjadi di dunia. Begitu pula dengan adanya perkembangan bisnis yang global yang memacu setiap produsen untuk merubah cara mereka dalam meluaskan network untuk menjaring konsumen. Persaingan yang terus berjalan menyebabkan setiap pelaku bisnis harus tanggap dengan segala kemungkinan yang terjadi pada bisnisnya.
Pesatnya perkembangan teknologi telah membuka kesempatan untuk para produsen alat komunikasi untuk merentangkan sayapnya menjaring konsumen. Banyak produsen alat komunikasi yang bermunculan dengan memberikan berbagai fasilitas yang menarik yang mampu membujuk para konsumen. Salah satu produsen itu adalah Nokia. Di Indonesia merk Nokia ini menempati jajaran no 1 untuk pasar telfon tanpa kabel. Walaupun sekarang ini Nokia sedang mennghadapi berbagai tantangan dari lawan mainnya seperti Sonyericcson.
Nokia yang berawal dari sebuah merk untuk produk-produk milik Finnish Rubber Works yang kemudian membeli saham Finnish Cable Works yang bergerak dalam perlengkapan transmisi, telegram, dan jaringan telepon. Setelah itu, keduanya melakukan konsolidasi dan akhirnya merger sehingga terbentuk nama Nokia Group. Lambat laun perusahaan ini berkibar di dunia global melaui produk-produk elektroniknya. Sekarang Nokia terus mengembangkan produk telefon selulernya.
M.Amiludin P.
ReplyDelete0702030037
akuntansi s1
Perubahan cepat telah terjadi di dunia ekonomi sekarang ini. Setiap negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya dari produksi domestik. Suatu barang atau jasa yang dikonsumsi di suatu negara bisa jadi merupakan produk buatan luar negeri, ataupun walau diproduksi di negara tersebut tetapi atas lisensi asing. Persaingan bisnis antar negara tak dapat dihindari lagi. Perusahaan – perusahaan besar berusaha melebarkan sayapnya keseluruh dunia. Hal itu berdampak pada suatu produk bukan lagi buatan suatu negara tertentu lagi, tetapi merupakan suatu produk global yang input produksi berasal dari berbagai negara dan dapat dikonsumsi di berbagai negara di dunia. Hal tersebut yang disebut globalisasi.
Globalisasi telah berdampak pada menurunya tariff dan hambatan yang dilakukan oleh berbagai negara dan mempunyai kecenderungan mengarah pada aliran bebas hambatan pada barang, jasa, dan modal antar negara. Hal tersebut memudahkan pertukaran investasi antar negara, dan berakibat pada percepatan perubahan teknologi di suatu negara.
Dalam bisnis internasional diperlukan cara yang berbeda dalam mengelola pasar global dan pasar domestic. Ini disebabkan adanya perbedaan antar negara, tingkat masalah yang dihadapi oleh manajer di bisnis internasional lebih kompleks bila dibandingkan dengan manajer di bisnis domestik. Dalam bisnis internasional harus menemukan cara untuk bekerja dalam keterbatasan yang diakibatkan oleh intervensi pemerintah di sistem perdagangan dan investasi internasional. Dan dalam transaksi internasional melibatkan pertukaran uang dalam berbagai mata uang.
Closing Case
Dixon Ticonderoga – Victim of globalization
1.
Kedatangan Cina mempunyai keuntungan biaya (cost advantage) dalam memproduksi pensil karena dengan kemunculan produk pensil dari Cina yang murah membuat persaingan harga bagi produsen pensil di US khususnya Dixon. Hal ini membuat Dixon mencari cara untuk melakukan efisiensi dan penggunaan sumber input factor produksi yang lebih murah agar dapat bersaing dengan produk pensil yang berasal dari Cina. Sehingga perdagangan internasional dalam hal ini dengan masuknya produk pensil dari Cina ke US akan membawa cost advantage dalam memproduksi pensil.
2.
Melakukan lobi terhadap pemerintah US atas tuduhan dumping terhadap produk pensil dari Cina merupakan cara yang baik untuk melindungi lapangan pekerjaan di US. Karena dengan menetapkan tariff impor yang tinggi karena tuduhan dumping terhadap produk Cina akan membuat produk pensil dari Cina akan menjadi mahal di US. Sebagai dampaknya yang memperoleh keuntungan dari diterapkanya kebijakan tariff dan hambatan impor adalah produsen pensil domestic di US dalam hal ini Dixon, karena dengan naiknya haraga impor pensil di US maka masyrakat akan cenderung membeli produk domestic yang lebih murah. Sebaliknya yang dirugikan dari kebijakan ini adalah Negara yang mengekspor produk pensil ke US dalam hal ini Cina karena harga produknya menjadi naik. Akan tetapi hal ini hanya bersifat sementara, jika Cina tidak terbukti melakukan dumping atau melakukan produksi dengan biaya yang rendah dan dapat melakukan efisiensi maka Cina dapat menjual barang ke US dengan lebih murah lagi. Oleh karena itu kebijakan alternative yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah US adalah dengan memberikan subsidi input factor produksi yang lebih murah kepada produsen pensil domestic, atau mencari sumber input factor produksi di dalam negeri atau di luar negeri yang lebih murah sehingga para produsen pensil di US dapat melakukan efisiensi produksi dan dapat menjual produknya lebih murah dengan standar tinggi sehingga dapat bersaing dengan produksi dari negara lain.
udi haryanto
ReplyDelete0702030041
akuntansi s1
Pelaksanaan secret instruction:
Sesuai dengan secret instruction, saya bertindak sebagai seorang pekerja yang pada suatu waktu dipindahtugaskan ke Massachusette, dimana ia belum mengenal dengan baik jalan dan sarana transportasi yang tersedia. Saya kesulitan (tidak tahu) sarana transportasi yang dapat digunakan untuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Saya menggunakan mobil untuk pergi ke kantor. Saya tidak suka menggunakan peta karena tidak biasa dan tidak bisa membaca arah dengan baik sehingga sering kali tersesat. Saat ini, jalan yang saya tahu hanyalah jalan dari rumah menuju kantor saja.
Suatu malam pun dalam perjalanan pulang ke rumah, saya masih tersesat ketika saat itu sedang hujan deras. Saya sangat stres dengan tugas yang menumpuk dan belum selesai. Lamanya mengendarai mobil akibat tersesat dan seringnya mengerjakan tugas yang harus diketik membuat saya sangat lelah.
Saya adalah orang yang selalu pesimis, suka mengeluh, dan berpikiran negatif. Bahkan, kebiasaan saya ini seakan menyebarkan aura yang tidak menyenangkan bagi yang lain. Ashley tidak sukses dalam sosialisasi dengan pekerja yang lain. Ashley tidak pernah tersenyum.
Identifikasi lawan negosiasi:
Lawan negosiasi kali ini adalah Dian Mandasari yang bertindak sebagai Kim Rising yang merupakan supervisor di tempat saya bekerja. Saya belum begitu mengenal Dian Mandasari, yang saya lakukan adalah berusaha memprediksi bagaimana karakternya.
Pada awal sebelum melakukan negosiasi saya memperkirakan bahwa ia adalah tipe orang yang tidak suka banyak bicara, cenderung diam. Tampaknya ia tidak akan melakukan banyak tawaran sehingga cenderung pasif.
*
Identifikasi Interests:
1.
Interests saya: - Tugas-tugas saya dapat terselesaikan.
*
Saya memperoleh waktu yang lebih luang untuk beristirahat.
*
Tidak tersesat dalam perjalanan menuju bandara bila saya bersedia mengantar barang.
1.
Interests lawan (Dian): - Bisa menyuruh Ashley (saya) untuk mengantarkan barang ke airport.
*
Menyelesaikan proyek penting.
*
Barang dapat diantar dengan selamat dan tepat waktu.
*
Strategi negosiasi:
Dengan melihat secret instruction yang diberikan dan identifikasi lawan negosiasi, maka saya akan berusaha menjalankan instruksi dengan baik, terutama mengenai karakter yang harus diperankan. Dan berdasarkan hal itu, saya akan lebih banyak melakukan tawaran dengan mengajukan banyak persyaratan yang menguntungkan bagi saya. Saya akan terus memperkuat aegumen saya terutama terkait kepentingan saya.
2.
Target
Dalam negosiasi ini, saya mentargetkan dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dengan mudah dan memperoleh keringanan atau bantuan atas tugas yang belum selesai. Saya ingin mendapatkan kompensasi yang lebih bersifat intangible seperti waktu yang lebih luang (cukup istirahat) dan keringanan tugas
3.
Proses
Pada awal negosiasi, Dian (Kim Rising) langsung menyampaikan kepentingannya, yaitu bahwa ia akan memberikan tugas kepada saya. Ia berkata bahwa ia harus mengirimkan sebuah barang yang sangat penting. Barang itu harus diantar ke airport. Ia tidak bisa mengantar sendiri karena ia ada proyek yang harus segera diselesaikan. Ia menghendaki saya untuk mengantar barang tersebut karena saya satu-satunya orang yang berada di kantor saat itu. Barang tersebut harus sampai di airport sebelum jam 17.00. Lalu ia menanyakan kepada saya apakah saya bersedia melakukannya.
Pebrilia anggri E
ReplyDelete0702030006
AKUTANSI S1/V
pebrilia anggri e
ReplyDelete0702030006
akutansi s1/v
Pebrilia Anggri E.
ReplyDelete0702030006
Akuntansi S1
CPO merupakan komoditi agribisnis yang memiliki nilai strategis. Permintaan dan harga CPO dunia diperkirakan akan terus meningkat akibat aposkan yang ketat. Nilai startegis dan ketatnya persaingan tersebut merupakan tantangn tersendiri yang harus dijawab perusahaan-perusahaan berbasis kelapa sawit di Indonesia. Kunci untuk menjawab tantangan itu adalah keunggulan kompetitif yang harus dicapai dalam mengantarkan value superior ke konsumen. Menurut Porter (1998) keunggulan kompetitif dapat dicapai melalui kinerja dengan kegiatan berbiaya rendah atau memimpin differensiasi untuk membedakan dirinya secara unik dengan para pesaing.
Keunggulan kompetitif dalam industri CPO dapat dicapai bila rantai kegiatan dari kebun hingga konsumen terkelola degan baik secara nilai atau biaya. Rantai kegiatan tersebut pada hakikatnya merupaka rantai pasokan yang mengalirkan :
Bahan baku buah pabrik pengolahan
sawit dari kebun menjadi CPO&
ditimbun dalam tangki
konsumen akhir didistribusikan dipasok ke
ke retailer konsumen industri
SCM secara nyata diakui merupakan pertimbangan startegis untuk mencapia keunggulan kompetitif. SCM merupakan integrasi perencanaan, koordinasi dan pengendaliana proses bisnis dan kegiatan supply chain untuk memberikan nilai superior pada konsumen dengan biaya rendah dan memuaskan kebtuuthan stakeholder lain.
Nama : Mayang Suryaningrum
ReplyDeleteNim : 0902030059
Jurusan : Akuntansi S1 (Paralel)
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
8 KAP Yang DIBEKUKAN
Pemerintah melalui menteri keuangan RI Sri Mulyani sejak awal september 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan peraturan menteri keuangan NO.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Mereka yang terkena sanksi adalah :
1. AP. Drs. Basyiruddin Nur
2. Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao
3. AP. Drs. Dadi Muchidin
4. KAP. Drs. Dadi Muchidin
5. KAP. Matias Zakaria
6. KAP. Drs. Soejono
7. KAP. Drs. Abdul Azis B
8. KAP. Drs. M. Isjwara
Ada berbagai alasan yang menyebabkan Menteri Keuangan memberi sanksi untuk pembekuan izin usaha pada 8 AP dan KAP. Seperti :
1) AP. Drs. Basyiruddin Nur yang dibekukan tanggal 2 september 2009 selama 3 bulan, ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Dascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
2) Ap. Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dibekukan tanggal 9 september 2009. Ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
3) AP. Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 peraturan menteri keuangan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
Auditor lainnya,
4) KAP Drs. Dadi Muchidin yang dibekukan tanggal 4 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
5) KAP. Matias Zakaria yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008.
6) KAP. Drs. Soejono yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
7) KAP. Drs. Abdul Azis B yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
8) KAP. Drs. M. Isjwara yang dibekukan tanggal 7 september 2009 selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapat peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Saya mendapatkan informasi 8 KAP yang dibekukan dari detik. com dan menurut saya, Menteri keuangan sudah tepat untuk pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) karena mereka belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAAP) dalam pelaksanaan audit umum.
nama: lia saparita dewi
ReplyDeletenim: 0602030020/akuntansi S1
NAMA : LIA SAPARITA DEWI
ReplyDeleteNIM : 0602030020/AKUNTANSI S1
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
ReplyDeletePoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com