Thursday, October 28, 2010

Tugas 2: UMP 2010 Audit I - Case of ethics

Silakan dikumpulkan di sini kasus-kasus di dunia profesi akuntansi yang berkaitan dengan penegakan etika profesi maupun pelanggaran etika profesi. Apabila file Anda terlampau besar, silakan kirim ke agung.praptapa@gmail.com. Namun tetap Anda harus menulis judul kasusnya di sini. Tapi kalau filenya tidak terlampau besar, bisa langsung dikumpulkan di sini sebagai comments. Jangan lupa sebutkan sumbernya, termasuk kalau sumbernya dari internet. Sebelum kuliah minggu depan harus sudah terkumpul.

Thanks.

AP

64 comments:

  1. Nama: Asih Rachmawati
    NIM : 0802030052
    Akuntansi S1 Semester V
    Link:
    1.http://ade-hsl.blogspot.com/2009/11/etika- bisnis-dan-profesional-akuntan.html
    2.http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=tentang.icw
    Contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia profesi akuntan
    "ETIKA BISNIS DAN PROFESIONAL AKUNTAN DALAM MENILAI KINERJA PERUSAHAAN UNTUK KASUS ENRON"
    (Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat)
    Contoh kasus penegakan etika dalam dunia profesi akuntan
    "Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW"
    ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/ berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

    ReplyDelete
  2. Nama:Dimas Rifki Jati Prakoso
    Nim:0802030007
    Akuntasi S1 Semester V
    Link:http://www.akuntansiku.com/2009/08/profesional-auditor-dan-situasi-audit-etika-pengalaman-serta-keahlian-audit/

    Pada Kasus Bank BNI s/d Desember 2003 Saham Pemerintah
    masih 51% ( kasus Kredit LC 1,7 trilyun ) penjatuhan putusan
    hakim bulan September 2004 dgn urutan sbb :
    i. Kerugian Negara tidak dilaporkan dan tidak
    diperiksa/diaudit oleh BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    ( BPK ), tetapi hanya dilakukan special audit ( tidak
    dilakukan General Audit padahal kerugian Negara cukup
    signifikan ) oleh BADAN PEMERIKSAAN KEUANGANa
    PEMBANGUNAN ( BPKP ), hanya pemeriksan laporan
    yang dibuat oleh BNI saja.
    ii. Penentuan Potensi Kerugian Negara dilakukan secara
    sepihak oleh BNI dan para aparat hukum,
    melakukan rekonsialiasi/ pencocokkan perhitungan
    dengan pihak nasabah. Dimana terjadi selisih
    perhitungan yang cukup signifikan.
    Potensi Kerugian Negara sudah dinyatakan sebagai
    Telah Terjadi Kerugian Negara, sehingga dilakukan
    penyitaan asset yang berkepanjangan tanpa
    memperhatikan asset-2 potensial yang sebenarnya dapat
    menutup kerugian Negara. Dasar hukum yang dipakai
    adalah UU.No.31/1999 dan revisinya.
    Asset-2 potensial yang sebenarnya dapat menutup
    kerugian Negara, ditelantarkan dalam artian, tidak
    dirawat, tidak dijaga, tidak boleh berproduksi dan tidak
    dilakukan penilaian sesuai dengan Standard Akuntansi
    Indonesia, sehingga terjadi penurunan nilai yang sangat
    signifikan. ( sampai dengan 2 tahun setelah INCKRAH,
    belum pernah dilakukan sita eksekusi, penegak hukum
    hanya melakukan sita administrasi saja )
    Pejabat bank di Kantor cabang BNI dan para pengusaha
    divonnis melakukan tindak pidana korupsi secara
    bersama-sama, dengan hukuman yang diterima berbeda- beda
    Terjadi tebang pilih yang tidak mempunyai tolok ukur
    dengan jelas, dengan memidanakan perusahaan-
    perusahaan lainnya/pengurus perusahaan yang tidak ada
    kaitannya di BNI, dengan telah melakuan tindak pidana
    korupsi, yang mana seharusnya kalau memang benar
    terbukti, mereka dikenakan tindak pencucian uang
    ( karena perusahaan-2 yang dimaksud adalah
    perusahaan yang benar-benar berjalan kemudian
    membutuhkan tambahan modal, kemudian Gramarindo
    melakukan tambahan modal dengan pembelian saham
    perusahaan tersebut, jadi yang bersangkutan tidak
    mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang
    disetorkan adalah uang hasil kejahatan

    ReplyDelete
  3. KASUS PENEGAKAN DAN PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN


    Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
    Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
    Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
    Apa yang harus dilakukan auditor BPK adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
    Sama saja dengan auditor BPK, tindakan KPU merupakan tindakan tidak etis dan juga tidak moralis. Secara alami (natural) dan normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit (diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK. Amanat dalam bentuk dana yang diberikan oleh pricipal akan dan telah digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran, etis, dan moralis.
    Dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis, tidak benar, dan tidak moralis yang ujungnya adalah dugaan korupsi.
    KPU tampaknya tidak paham bagaimana menempatkan diri sebagai penerima dan yang menjalankan amanah. Mengapa tindakan KPU dalam menjalankan amanah pemberi kerja harus diaudit, tampaknya tidak dipahami oleh yang bersangkutan. Ada kesan bahwa audit adalah proses yang hampir pasti mencari (sering dipapahami mencari-cari) dan menemukan sejumlah kesalahan, kecurangan, ataupun tindakan korupsi yang bisa diatur dan ditentukan semaunya oleh auditor.
    Kalau di KPU pengelolaan sejumlah dana telah dilakukan dengan benar, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, maka tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan sehingga muncul inisiatif untuk menggunakan sejumlah uang dalam rangka mencapai 'aman' pada proses pemeriksaan. Ataukah memang telah terjadi kecurangan, kebohongan, dan korupsi, sehingga KPU harus menggunakan sejumlah uang untuk main mata dengan pihak auditor BPK?
    Memang santer didengar oleh masyarakat bahwa semua proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh BPK, BPKP, Irjen, Bawasda, maupun pihak lain-lain, sering menggunakan sejumlah uang untuk mencapai rasa 'aman' atas tindakan pengelolaan uang.


    NAMA: Fajrina Septi Wardhani
    NIM : 0802030032
    AKUNTANSI S1/V

    ReplyDelete
  4. Nama : Rahil Anisa
    NIM : 0802030049
    AKT S1/V

    http://sarilovely.blogspot.com/2009_10_01_archive.html

    Kasus Pelanggaran etika :
    DEPKEU BEKUKAN 8 AUDITOR

    enteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
    Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur,AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao ,AP Drs. Dadi Muchidin,KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs. Soejono ,KAP Drs. Abdul Azis B, KAP Drs. M. Isjwara .

    ReplyDelete
  5. Nama : Irvan Kurniawan
    Nim : 0802030045
    Akuntansi s1/V
    Link:
    http://www.doocu.com/pdf/read/12044
    Pada Kasus Bank Mandiri tahun 2004 - 2005 ( Kredit Macet
    sebesar 1,3 Trilyun ) dengan urutan sbb :
    i. Hakim memutus bebas Direktur Utama Bank Mandiri,
    karena tidak terbukti adanya kerugian Negara yang
    ditimbulkan dan berdasarkan UU. No. 1 tahun 2004
    padahal tuduhan yang didakwakan sama dengan pada
    kasus Bank BNI, yaitu UU. No.31 tahun 1999 dan
    revisinya.
    ii. Para Pengusaha yang terlibat Kredit macet sampai
    dengan sekarang belum ada keputusannya, tapi ada
    yang masih ditahan krn menjalani proses pengadilan, ada
    pengusaha yang sampai sekarang belum tersentuh oleh
    hukum ( ada indikasi tebang pilih yang sangat kasat mata
    ). Karena Pengusaha yang tidak tersentuh hukum, adalah
    pengusaha kuat baik secara financial dan politis
    iii. Pada saat persidangan terjadi, belum ada perhitungan
    yang pasti dan nyata dari BADAN PEMERIKSA
    KEUANGAN, bahwa telah ada kerugian Negara, jadi
    potensi adanya kerugian Negara menurut UU No.31/1999
    diabaikan.
    iv. Banding maupun kasasi yang dilakukan pihak kejaksaan
    sampai dengan sekarang tidak pernah terdengar pemberitaannya,
    terkesan sangat ditutup-tutupi pemberitaannya.
    v. Pemecatan direktur utama bank Mandiri, walaupun yang
    bersangkutan tidak terbukti bersalah, nampak adanya
    agenda politik tersendiri.
    bb. Bagaimana tanggapan saudara & Jelaskan, kepada para pengusaha
    perbankan yang mengemplang dana BLBI, yang sampai sekarang
    belum diproses hukum, padahal AKTE PENGAKUAN UTANG telah
    habis masa berlakunya, kemudian diperpanjang kembali dengan
    maksud agar melakukan pembayaran kembali atas dana BLBI yang
    telah diambilnya ( dan pernah pejabat di kepolisian menggelar karpet
    merah untuk para pengemplang dana BLBI guna menemui Presiden RI
    di istana Negara ) apabila dibandingkan dengan Kasus BNI terhadap
    kasus Kredit Fiktif sebesar 1,3 Trilyun yang relative lebih kecil dimana
    Akta Pengakuan Utang masih belum habis masa berlakunya, tapi telah
    divonnis melakukan tindak pidana korupsi, dilakukan sita administasi
    terhadap asset-2 potensial tanpa tindak lanjut melakukan sita eksekusi
    sampai dengan 2 tahun setelah INCKRAH, Para Pengusaha tidak
    diberikan kesempatan melakukan pembayaran kembali sesuai Akta
    pengakuan Utang yang masih berlaku. Potensi Kerugian Negara sudah
    dianggap final sama dengan telah terjadi Kerugian Negara, sehingga
    semua pengusaha ditahan dan perusahaan-2nya disita, sehingga yang
    seharusnya kalau perusahaan tetap berjalan, maka potensi kerugian
    tidak perlu terjadi atau minimal dapat diperkecil, menjadi tidak mungkin
    pengusaha melakukan pembayaran, sehingga pengusaha dikatakan
    melakukan wanprestasi dalam kaitannya dengan AKTA PENGAKUAN
    UTANG dan kemudian terbuktilah TINDAK PIDANA KORUPSI yang
    dilakukan oleh para Pengusaha.

    ReplyDelete
  6. NAMA: FAJRINA SEPTI WARDHANI
    NIM:0802030032

    KASUS PENEGAKAN DAN PELANGGARAN PROFESI AKUNTAN

    Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
    Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi.
    Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
    Apa yang harus dilakukan auditor BPK adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan.
    Sama saja dengan auditor BPK, tindakan KPU merupakan tindakan tidak etis dan juga tidak moralis. Secara alami (natural) dan normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit (diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK. Amanat dalam bentuk dana yang diberikan oleh pricipal akan dan telah digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran, etis, dan moralis.
    Dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis, tidak benar, dan tidak moralis yang ujungnya adalah dugaan korupsi.
    KPU tampaknya tidak paham bagaimana menempatkan diri sebagai penerima dan yang menjalankan amanah. Mengapa tindakan KPU dalam menjalankan amanah pemberi kerja harus diaudit, tampaknya tidak dipahami oleh yang bersangkutan. Ada kesan bahwa audit adalah proses yang hampir pasti mencari (sering dipapahami mencari-cari) dan menemukan sejumlah kesalahan, kecurangan, ataupun tindakan korupsi yang bisa diatur dan ditentukan semaunya oleh auditor.
    Kalau di KPU pengelolaan sejumlah dana telah dilakukan dengan benar, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, maka tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan sehingga muncul inisiatif untuk menggunakan sejumlah uang dalam rangka mencapai 'aman' pada proses pemeriksaan. Ataukah memang telah terjadi kecurangan, kebohongan, dan korupsi, sehingga KPU harus menggunakan sejumlah uang untuk main mata dengan pihak auditor BPK?
    Memang santer didengar oleh masyarakat bahwa semua proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh BPK, BPKP, Irjen, Bawasda, maupun pihak lain-lain, sering menggunakan sejumlah uang untuk mencapai rasa 'aman' atas tindakan pengelolaan uang.

    ReplyDelete
  7. PENEGAKAN DAN PELENGGARAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

    Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
    Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.

    ReplyDelete
  8. Nama : Rahil Anisa
    NIM :0802030049
    AKT S1/V


    PENEGAKAN ETIKA AKUNTAN

    http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2010/10/etika-profesi-akuntansi_4541.htm

    PENEGAKAN KODE ETIK DAN HAMBATAN
    Ada dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis, yang pertama adalah standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum, dan alasan yang kedua
    seseorang memilih bertindak semaunya. Baik alasan yang pertama maupun alasan yang kedua tetap saja bahwa tindakan seseorang tersebut tidak etis dan perlu adanya penanganan atas tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap
    dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
    Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
    kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
    Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut
    akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
    Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
    1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
    2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
    3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.


    Dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia, akuntan publik dilarang untuk mengiklankan diri kecuali yang bersifat pemberitahuan atau membiarkan orang lain mengiklankan dirinya karena diangap dapat menyesatkan dan menipu masyarakat. Sementara dalam kode etik AICPA iklan diijinkan sepanjang tidak menyajikan hal yang palsu, menyesatkan dan memperdaya masyarakat. Akan tetapi iklan yang diangap melampai batas dan bersifat mengodatetap dilarang. Para peserta sidang komisi kode etik dalam kongres IAI ke-7 di Bandung mengangap lebih mudah melakukan pengendalian atas hal-hal yang diperbolehkan yang bersifat pemberitahuan, dibanding dengan memberikan kebebasan kepada akuntan publik untuk beriklan dan memberikan batasan atas
    hal-hal yang dilarang. Peserta sidang komisi berangapan bahwa untuk mengantisipasi perkembangan, adalah tugas komite kode etik untuk secara terus
    menerus mengembangkan dan memperluas hal-hal yang diperbolehkan untuk diiklankan.
    Berkaitan dengan era globalisasi dan untuk mengantisipasi atas pemberian ijin oleh pemerintah bagi akuntan asing untuk berpraktek di Indonesia mungkin sudah saatnya untuk dipertanyakan apakah pengaturan iklan dalam kode etik masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

    ReplyDelete
  9. Nama : Rahil Anisa
    NIM : 0802030049

    http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2010/10/etika-profesi-akuntansi_4541.html

    KASUS PENEGAKAN ETIKA AKUNTAN

    PENEGAKAN KODE ETIK DAN HAMBATAN
    Ada dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis, yang pertama adalah standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum, dan alasan yang kedua
    seseorang memilih bertindak semaunya. Baik alasan yang pertama maupun alasan yang kedua tetap saja bahwa tindakan seseorang tersebut tidak etis dan perlu adanya penanganan atas tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap
    dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
    Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan
    kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
    Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut
    akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
    Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
    1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
    2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
    3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

    ReplyDelete
  10. Nama : Firdian Singgih Prastowo
    Nim : 0802030056
    Akuntansi S1

    Judul : Ulasan Kasus Bank Century dalam Tinjauan Etika Profesi Akuntansi

    Sumber : www.megawati-institute.org

    http://wira010288.wordpress.com/2009/10/26/ulasan-kasus-bank-century-dalam-tinjauan-etika-profesi-akuntansi/

    ReplyDelete
  11. NAMA : LILIS INDRA MUSTIKA
    NIM : 0802030005

    LINK : http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html

    contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia profesi akuntan

    kasus Dugaan penggelapan pajak

    IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
    dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
    750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
    Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
    Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

    ReplyDelete
  12. Nama: Asih Rachmawati
    NIM : 0802030052
    Link:
    http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614
    .html
    http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=
    tentang.icw
    CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA AKUNTAN
    [AKHI] Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra
    Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran
    pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan
    izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
    Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
    Pelanggaran yang dilakukan oleh Petrus berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya.
    Contoh kasus penegakan etika dalam dunia profesi akuntan
    "Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW"
    ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/ berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

    ReplyDelete
  13. Nama : Vita Annis Pranitya
    NIM : 0802030042
    Link : http://vinakurniadi.blogspot.com/2009/10/contoh-kasus-audit-etika-profesi.html

    CONTOH KASUS AUDIT ETIKA PROFESI

    Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”

    ReplyDelete
  14. Nama : Meity fitriana
    Nim : 0802030013
    link : http://renimariaug.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html
    Contoh kasus-kasus yang berhubungan dengan etika dalam berbisnis, yaitu : Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
    Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).Studi empirik Weisen Born,
    Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.

    KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

    ReplyDelete
  15. Pelanggaran dan Penegakan Etika Profesi Akuntan

    Budiman adalah seorang auditor yang berperan sebagai ketua tim pada Inspektorat Jenderal Departemen Sandang Pangan yang sedang melakukan audit pada suatu satuan kerja. Beberapa hari belakangan ini ia mengalami kebingungan untuk bersikap karena ia dihadapkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan integritasnya sebagai auditor. Budiman sedang menghadapi permasalahan keuangan yang berkaitan dengan biaya pendidikan puteranya yang hendak memasuki sekolah menengah umum swasta yang mewajibkan pembayaran uang pangkal untuk gedung sekolah dalam jumlah yang cukup besar dan saat ini tak tersedia dana untuk itu. Danar, pimpinan auditan, yang mengetahui permasalahan tersebut menawarkan bantuan untuk membayarkan biaya tersebut. Akan tetapi Budiman khawatir pemberian bantuan tersebut dapat mengganggu integritas dan objektivitasnya dalam pelaksanaan audit.
    Menurut model Utilitarian, tindakan atau putusan dapat dinilai baik buruknya secara etis tergantung pada sejauh mana tindakan atau putusan itu membawa kebaikan bagi sebanyak mungkin orang lain. Perbuatan yang etis adalah perbuatan yang membawa kebaikan bagi sebanyak mungkin orang dan kerugian bagi sesedikit
    mungkin orang.
    Di lihat dari sudut pandang etika profesi, Budiman sebagai Auditor seharusnya dapat bertindak secara konsisten dan profesional dengan tidak menerima bantuan dari Danar, selaku pimpinan auditan. Auditor juga harus mempunyai keyakinan dan tanggung jawab yang penuh pada dirinya dan tugasnya, sehingga dia tidak akan menerima bantuan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu integritas dan objektivitasnya dalam pelaksanaan audit.

    Nama : Cahyo Eri Widi Jarto
    Nim : 0802030006
    Akuntansi S1/V

    ReplyDelete
  16. Drs. Januardi, BAP menggunakan pendekatan audit model baru atas obyek auditnya dan mengatakan kepada pimpinan auditan bahwa ia memiliki gagasan yang dapat menghasilkan restitusi pajak yang sudah terlanjur dibayar oleh pihak auditan pada waktu-waktu yang lalu. Untuk itu, maka Drs. Januardi, BAP mengusulkan agar honorarium yang akan diterimanya atas jasa yang diberikannya adalah sebesar 50% dari jumlah restitusi pajak tersebut. Perlu dicatat bahwa jasa pelayanan audit pada kantor akuntan publik dikompensasikan dengan honorarium.
    Independensi profesi adalah independensi yang ditinjau menurut citra (image) auditor dari pemandangan publik atau masyarakat umum terhadap auditor yang bertugas. Independensi menurut tinjauan ini sering dinamakan independensi dalam penampilan. Independensi menurut profesi ini sangat krusial karena tanpa keyakinan publik bahwa seorang auditor adalah independen, maka segala hal yang dilakukan serta pendapatnya tidak akan mendapat penghargaan dari publik atau pemakainya
    Di lihat dari sudut pandang etika profesi, kesepakatan pembayaran honorarium yang bersyarat merupakan pelanggaran dari etika profesi karena terdapat implikasi negatif yang dapat terjadi apabila kompensasi dibayarkan secara bersyarat. Honorarium yang dibayar umumnya didasarkan atas seluruh biaya yang dikeluarkan oleh auditor dalam pemberian jasa auditnya.

    Nama : Alfika Anindita
    Nim : 0802030019
    Akuntansi S1/V

    ReplyDelete
  17. Nama : Hermawan Adhi Wijaya
    Nim : 0802030030
    Akuntansi S1/vI
    Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam dunia profesi akuntansi

    http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html


    Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS

    Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi.


    Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.

    ReplyDelete
  18. Nama :Herny Purwati
    Nim :0802030003
    Akuntansi S1/v
    http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-keringanan-pajak-subsidi-ekspor.html

    contoh Kasus Pelanggaran Etika Dalam Dunia Akuntansi
    Kasus Keringanan Subsidi Eksport
    Kejadianya diawali pada tahun 1971 dimana perkonomian US dihadapakan pada neraca perdagangan yang deficit, oleh karena itu presiden Nixon pada saat itu membuat kebijakan memberikan special tax break pada para ekportir US. Program tersebut dikenal sebagai Foreign Sales Corporation (FSC) yang menghasilkan pengurangan pajak yang besar kepada para eksportir US. Program FSC juga mengijinkan ekportir US untuk menghindari pajak pendapatan perusahaan pada ekspor dalam barang manufaktur. Kebijakan tersebut telah menghemat pajak pendapatan perusahaan yang seharusnya dibayarkan oleh sekitar 6000 perusahaan di US pada tahun 1998.


    Sebagai akibatnya masih pada tahun yang sama, Uni Eropa mengajukan komplein kepada WTO yang menuntut bahwa program FSC adalah sebuah subsidi ekspor yang illegal karena melanggar aturan WTO. US balik menanggapi tindakan UE tersebut dengan berargumentasi bahwa US telah mempunyai “gentlemen’s agrrement” yang tidak tertulis dengan UE bahwa negara lain akan saling menyerang dalam sistem perpajakan perdagangan internasional. US juga menyatakan bahwa undang – undang perpajakan adalah dipandang sebagai “masalah internal” dalam hukum perdagangan internasional. UE kemudian menanggapi bahwa apa yang disampaiakn US adalah cara atau sudut pandang yang munafik.

    ReplyDelete
  19. Nama : Kanti Rahayu
    Nim : 0802030023
    Akuntansi S1/V

    Pelanggaran dan Penegakan Etika Akuntan


    http://www.detikfinance.com/read/2008/11/14/095433/1036818/5/bi-imbau-masyarakat-tidak-terpengaruh-rumor-soal-perbankan

    BI Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Soal Perbankan


    Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai rumor tentang perbankan. BI menegaskan, perbankan nasional berada dalam kondisi yang stabil dan mantap.

    Penegasan tersebut disampaikan Gubernur BI Boediono dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2008). Konferensi pers tersebut digelar khusus untuk memberikan keterangan seputar berbagai rumor tentang perbankan RI, termasuk soal Bank Century yang kemarin sempat mengalami gagal kliring.

    "Bank Indonesia prihatin dengan perkembangan rumor yang terjadi beberapa hari terakhir ini, yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap perbankan kita. Rumor yang beredar itu antara lain adalah adanya sejumlah bank yang mengalami kesulitan pendanaan dan penarikan dana nasabah besar-besaran. Dengan ini kami tegaskan bahwa desas desus itu tidak benar dan tidak memiliki landasan," tegas Boediono.

    Selanjutnya BI mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, para nasabah dan pihak-pihak terkait dengan kegiatan perbankan di tanah air agar tidak terpengaruh oleh berita-berita seperti itu dan selalu mengecek terlebih dahulu kebenarannya.

    Hal itu penting agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru merugikan masyarakat sendiri, merugikan perbankan nasional kita dan merugikan negara kita sewaktu semua negara di dunia memperkuat dirinya untuk menghadapi dampak dari gejolak keuangan global ini.

    "Ketenangan dan ketegaran sikap kita semua diperlukan apabila kita sebagai bangsa ingin keluar sebagai pemenang dalam gonjang-ganjing global ini.Pembenahan dan restrukturisasi perbankan nasional dalam 10 tahun terakhir ini telah membuat perbankan kita menjadi salah satu yang paling solid di kawasan Asia ini," jelas Boediono.

    Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono kembeli menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.

    "Hari ini bank yang bersangkutan sudah dapat kembali mengikuti kliring secara normal dan suspensi perdagangan saham bank tersebut juga sudah dicabut. Hari ini seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat," tegasnya.

    Boediono menambahkan, BI selalu siap melayani kebutuhan uang tunai semua bank di semua daerah di tanah air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. BI juga telah mengaktifkan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk menunjang kebutuhan likuiditas bank dalam keadaan tertentu agar dapat tetap berjalan normal seperti biasa.

    "Saya tegaskan lagi kepada masyarakat, bahwa kondisi perbankan saat ini mantap dan stabil serta tetap mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," demikian pernyataan dari BI. (qom/ir)

    ReplyDelete
  20. Nama : Nok farikhatun
    Nim : 0802030017
    AKUNTANSI SI/V
    link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=1040&q=&hlm=861

    Pelanggaran Etika Profesi Akuntan

    Menkeu Bekukan Izin 2 KAP

    Menteri Keuangan kembali membekukan izin usaha 2 Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni KAP Drs. Yoga dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo. Pembekuan izin usaha yang berlaku mulai 8 Januari 2008 itu merupakan tindak lanjut dari peringatan sebanyak 3 kali.

    Depkeu dalam siaran persnya, Jumat (18/1/2008) menjelaskan, setelah diberikan 3 kali peringatan, 2 KAP itu masih melakukan pelanggaran.

    Pengenaan sanksi atas KAP Drs. Yoga dilakukan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.

    Sementara sanksi atas KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo dikenakan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006.

    Pembekuan izin usaha KAP Drs. Yoga yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-645/KM.17/1998 tanggal 25 Agustus 1998 dan KAP Drs. S. Bawono Hadisuwiryo yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-250/KM.17/1999 tanggal 21 April 1999, masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.

    Selama masa pembekuan izin, 2 KAP itu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. (qom/qom)

    ReplyDelete
  21. Nama : HERMAWAN ADHI WIJAYA
    Nim : 0802030030
    AKUNTANSI SI/V
    Link :http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/27/brk,20070327-96474,id.html

    pelanggaran etika dalam profesi akuntansi

    Izin Kantor Akuntan Publik Mitra Winata Dibekukan

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan sejak 15 Maret 2007, izin Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan dibekukan selama dua tahun.

    Dalam siaran persnya, pembekuan izin itu karena akuntan publik tersebut melanggar standar profesional Akuntan Publik. Pelanggaran tersebut terkait pelaksanaan audit Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya untuk tahun buku berakhir 31 Desember 2004.

    Selain itu, akuntan publik tersebut juga melanggar pembatasan penugasan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun 2004.

    Selama izinnya dibekukan, akuntan publik itu dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus.

    Petrus juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

    Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

    ReplyDelete
  22. Nama : Nur Hidayat
    Nim : 0802030063
    Akuntansi SI/V
    Link: http://www.kap-muhaemin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22%3Amenkeu-bekukan-izin-3-akuntan-publik&catid=1%3Alatest-news&Itemid=18&lang=in

    Pelanggaran etika profesi akuntansi

    Menkeu Bekukan Izin 3 Akuntan Publik

    Jakarta ( Berita ) : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan ijin 3 akuntan publik (AP) masing-masing AP Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, dan Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit.

    Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat [15/08] mengatakan, pembekuan ijin 3 AP itu terhitung mulai 21 Juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan.

    “Izin AP Suhartati Suharso dibekukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor:481/KM.01/2008, ijin AP Lauddin Purba melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, dan ijin AP Amir Hadyi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008,” kata Samsuar.

    Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Satan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Suhartati Suharso), periode yang berakhir 30 Juni 2007 (Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Amir Hadyi Nasution).

    Ketiga AP itu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.

    Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin.

    Selama masa pembekuan izin, ketiga AP dimaksud dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.

    Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin. (ant )

    ReplyDelete
  23. Nama: Sri Lestari Adi Nur'aeni
    Nim :0802030001
    Akuntansi S1/V

    Pelanggaran dan Penegakan Etika Akuntan

    http://nasional.kompas.com/read/2010/07/26/10534922/Benny:.Tutup.Kasus.Century.

    JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, meminta agar kasus Bank Century yang diduga turut merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun segera ditutup. Pasalnya, Pansus Bank Century telah sepakat menyerahkan penyelidikan kasus Bank Century kepada tiga lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
    "Data dan informasi Pansus bukan bukti hukum. Yang berhak menilai data dan info Pansus memiliki nilai pembuktian secara hukum adalah KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," kata Benny, Senin (25/7/2010) di Gedung DPR RI, Jakarta.
    Ia juga mendorong KPK dan Kejaksaan segera mengumumkan hasil penyelidikan mereka secara terbuka bahwa tak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Jangan menggantung-gantung kasus Bank Century seperti layang-layang. Jangan juga memeliharanya seperti bayang-bayang kudus yang tidak memberi kepastian kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan," katanya.
    Benny, yang juga mantan anggota Pansus Century, mengingatkan agar tim pengawas kasus Century tidak mengintervensi ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini merujuk pada pernyataan seorang anggota timwas, Bambang Soesatyo, yang mengatakan akan mengusulkan pemotongan anggaran ketiga lembaga penegak hukum jika tak berhasil berkinerja optimal berkaitan dengan kasus tersebut.
    "Biarkan mereka bekerja sesuai dengan mekanisme. Ingat, anggota timwas bukan polisi, jaksa, atau komisioner KPK," ujarnya.
    Apakah selama ini Anda mengganggap timwas melakukan penyalahgunaan kewenangan? "Sejak awal saya sudah menengarainya. Ini dilatarbelakangi motif politik dan dendam-dendam politik yang tidak konstruktif untuk bangsa dan negara," katanya.
    Secara terpisah, anggota timwas, Akbar Faizal, dari Fraksi Partai Hanura, mengatakan, silakan saja kasus Century ditutup. "Namun, tiap-tiap fraksi harus memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Terutama fraksi yang dulu mendukung, tetapi sekarang tiba-tiba meminta kasus Century ditutup," katany

    ReplyDelete
  24. Nama : Triana Ma'Fudah
    NIM : 0802030009
    Akuntansi s1/V

    Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam dunia profesi akuntansi

    http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=152960

    Kasus Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk


    PT Indofarma Tbk. Secara prinsip, kasus ini serupa. Hanya saja status Indofarma adalah emiten atau perusahaan publik atau sahamnya tercatat di bursa saham. Lantaran ini, manajemen Indofarma terpaksa harus melakukan proses disclosure atau memberikan informasi keterbukaan kepada publik.

    Bila status sebagai perusahaan publik tetap melekat, bukan tidak mungkin, dan hampir dapat dipastikan, manajemen BUMN tersebut tak dapat berfungsi efektif. Hal ini bisa terjadi karena hampir setiap saat Biro Pemeriksaan dan Penyidikan dan biro-biro lain di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang terkait selalu melakukan pemeriksaan kasus. Ini artinya jajaran direksi yang kebetulan bertanggung jawab harus selalu siap siaga setiap saat.

    Lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pasar modal biasanya juga akan langsung membentuk tim. Selanjutnya tim ini yang akan bertugas melakukan pemeriksaan secara marathon. Dalam jangkan waktu tertentu tim ini menyelesaikan tugas sekaligus menghasilkan rekomendasi mengenai tindakan yang harus diambil atas pelanggaran laporan keuangan tersebut. Lewat tim ini biasanya akan segera diketahui siapa direksi yang harus bertanggung jawab. Setidaknya ini tindakan yang dilakukan ketika terjadi kasus laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2004.
    Kerugian yang terus menerus dialami Indofarma akibat pembelian persedian barang pada tahun sebelumnya (sejak 1999). Dalam kasus laporan keuangan Indofarma itu, hasil audit tahun 2003 pun ikut pula diperiksa oleh tim Bapepam.

    Kasus ini berawal pada tahun 1999 yang mengindikasikan adanya persedian barang yang seharusnya dijual tapi tidak laku-laku. Padahal nilainya sangat besar. Dalam kasus tersebut Bapepam akhirnya mendenda mantan Direksi Indofarma sebesar Rp 500 Juta

    Bapepam memutuskan memberi sanksi administrative berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada direksi PT Indofarma Tbk yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun 2001.

    Selain itu kepada Direksi PT Indofarma juga diperintahkan 3 hal. Pertama, segera membenahi dan menyusun sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama di kemudian hari. Kedua, menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perseroan secara berkala setiap akhir bulan kepada Bapepam. Dan ketiga, menunjukan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan audit khusus untuk melakukan penilaian atas sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi bula perseroan telah selesai melakukan pembenahan dan penyusuan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan.

    ReplyDelete
  25. NAMA : KUSRITASARI
    NIM : 0802030033
    Akuntansi S1/V
    LINK : http://www.google.co.id/search?q=contoh+kasus+etika+perusahaan+pt+indofarma&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=s&ei=0c_KTITRF4zcvQOe5qXhDw&start=20&sa=N

    Contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia profesi

    Kasus Kimia Farma

    PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
    Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
    Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
    Permasalahan
    Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
    Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
    Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
    Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

    ReplyDelete
  26. Nama : Linda Amelia
    Nim : 0802030059
    Akuntansi S1/V

    Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam Dunia Profesi Akuntansi

    LInk : http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

    Kasus Monopili PT.Perusahaan Listrik Negara

    PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
    Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
    Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
    1.Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
    2.Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
    Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

    ReplyDelete
  27. Nama : Yusginda Adinata
    NIM : 0802030012
    Akuntansi S1 / v


    http://www.politikindonesia.com/index.php?k=pendapat&i=121

    Contoh Kasus Pelanggaran Etika dalam dunia profesi akuntansi

    Penyimpangan Keuangan Negara di Pertamina,"Apa Kabar Cost Recovery"

    Dua tahun sudah berlalu, tenggat untuk menindaklanjuti hasil audit finansial, baik yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan dana {cost recovery} (CR) di sektor eksplorasi minyak dan gas, belum ada kabar beritanya. Baik berupa pola baru soal ketentuan CR, seperti yang dijanjikan pemerintah, atau tindaklanjut audit finansial menjadi audit investigasi.

    CR menghangat di semester pertama tahun 2007. Ketika itu, BPKP menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp18 triliun dalam CR dari kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Indonesia, selama periode 2002-2005.

    Dalam sebuah seminar bertajuk "Tingginya Cost Recovery Siapa yang Diuntungkan?, Kepala BPKP Didi Widayadi lebih rinci mengungkapkan bahwa dari Rp.18 triliun -- hampir separuhnya sudah diklarifikasi oleh perusahaan migas, yang masih belum jelas sekitar Rp.9 triliun.

    Sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan, paling lambat dua tahun sejak audit selesai, BP Migas harus segera menindaklanjuti hasil audit BPKP tersebut.

    "Jika dalam jangka waktu itu tidak ada tindaklanjut atau klarifikasi, maka BPKP berhak untuk mengumumkan kepada publik," kata Didi.

    Seiring dengan BPKP, BPK pun mengungkapkan hasil auditnya terhadap penggunaan biaya kegiatan perminyakan atau {cost recovery} 152 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2000 sampai 2006 tercatat senilai Rp122,684 triliun.

    Dari jumlah itu didapati indikasi penyimpangan senilai Rp18,067 triliun dari sekitar 43 KKKS.

    Dalam laporannya, BPK juga menyatakan biaya penggantian operasional kontraktor itu mengalami peningkatan tiap tahun, terhitung sejak 2001 hingga 2005.

    Cost recovery sektor perminyakan tercatat 2,7 miliar dolar AS pada 2001, 3,05 miliar dolar AS (2002), 3,17 miliar dolar AS (2003), 3,18 miliar dolar AS (2004), dan 4,3 miliar dolar AS (2005).

    Sedangkan dalam penambangan gas tercatat 1,6 miliar dolar AS (2001), 2,0 milar dolar AS (2002), 2,3 miliar dolar AS (2003), 2,4 miliar dolar AS (2004), dan 3,3 milar dolar AS (2005).

    ReplyDelete
  28. 8 KAP yang dibekukan dan masalahnya

    Jakarta, Kominfo Newsroom -– Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
    Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
    Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.
    Kemudian AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.
    Menkeu menilai hal itu berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
    Aud itor lainnya adalah AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
    Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
    San ksi juga diberikan kepada AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.
    Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.
    Audi tor lainnya KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    |Bahk an ampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
    Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    Sampa i saat ini, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
    Sanski juga diberikan kepada KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    Dilap orkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.
    Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    Sampa i saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.
    Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    KAP Drs M. Isjwara sampai saat ini masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. (Ant/ysoel)

    M Agung Kahvi
    0802030021

    ReplyDelete
  29. KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

    Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
    Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
    • Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
    • KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

    sumber : http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/

    Nama : Arif Rakhman Khakim ()
    NIM : 0902030069
    Akuntansi S1

    ReplyDelete
  30. Nama: Setiyana Miswati
    Nim:0802030025
    akuntansi S1/V

    contoh penegakan dan pelanggaran etika profesi akuntan

    Link :http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
    Judul:Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?Hasil Peer Review BPKP atas Kertas
    Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah

    Link:http://gadingmahendradata.wordpress.com/2009/11/30/kasus-arthur-andersen-praktik-akuntansi-yang-dipertanyakan/
    Judul:Kasus Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan

    ReplyDelete
  31. NAMA : EVI WIJASARI
    NIM : 0802030043
    AKUNTANSI S1
    TUGAS 2 AUDITING

    LINK : http://anthonyakili.wordpress.com/2009/03/07/pelanggaran-etika-dalam-bisnis/



    Pelanggaran Etika Dalam Bisnis

    Etika bisnis adalah suatu aturan yang dimiliki seorang enterprenuer dalam menjalankan tugas nya. Aturan itu akan sangat membantu seorang enterpreneur dalam menjalankan tugas nya. Apabila kita menjalankan etika bisnis dengan sebaik-baik nya, niscaya usaha yang kita bangun akan berkembang dan menjadi sukses.

    Tapi ada satu hal yang mengancam etika bisnis tersebut. Yaitu pelanggaran etika bisnis tersebut. Menyimpang dari apa yang seharusnya. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Itulah contoh dari pelanggaran etika dalam bisnis.

    Inilah beberapa contoh kasus dari pelanggaran etika dalam bisnis.
    PERTAMINA:

    Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

    Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

    Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.

    ReplyDelete
  32. http://sarahocta.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-etika-bisnis.html

    Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika SerikaT. Perusahaan yang melakukan manipulasi adalah Elan (perusahaan Sektor Farmasi), Halliburton (perusahaan minyak) dan Harken Energy di mana George W. Bush pernah menjadi direksi.Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
    Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
    § Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
    § Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

    Nama : Rian Sulistiana
    Nim : 0802030060
    AKUNTANSI S1

    ReplyDelete
  33. http://sarahocta.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-etika-bisnis.html

    Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika SerikaT. Perusahaan yang melakukan manipulasi adalah Elan (perusahaan Sektor Farmasi), Halliburton (perusahaan minyak) dan Harken Energy di mana George W. Bush pernah menjadi direksi.Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
    Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
    § Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
    § Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.



    Nama : Rian Sulistiana
    Nim : 0802030060
    AKUNTANSI S1

    ReplyDelete
  34. NAMA : DESTI SUSTIANI
    NIM : 0802030048
    Contoh Kasus Pelanggaran Etika:
    ambarbayusetiawan.blogspot.com/.../contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html - Cached - Similar

    Contoh kasus penegakan Etika:
    maximusblue.blogspot.com

    ReplyDelete
  35. NAMA : KUSMIADI NUGROHO
    NIM : 0802030041
    AKUNTANSI S1
    Link : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko-sutardjo-dibekukan

    Akuntan Publik Djoko Sutardjo Dibekukan
    PT Myoh Technology Tbk (MYOH).

    ReplyDelete
  36. Nama: Mega Ayu Puspitasari
    NIM: 0802030036
    Link:
    http://hiraspasaribu.blogspot.com/2010/05/bank-senttral-asratna-puritasari.html
    CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
    "Kasus Xerox"
    Pada tahun 2002, Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan keluhan terhadap Xerox yang dianggap telah melakukan penipuan terhadap publik pada tahun 1997 hingga tahun 2000 karena mencantumkan informasi yang salah pada laporan keuangannya.
    SEC menuduh manajemen Xerox mengetahui dan menyetujui tindakan manipulasi laporan keuangannya untuk menyamakan target penjualan dengan penjualan sebenarnya. Menghadapi gugatan dari SEC, Xerox tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 10 juta dan memperbaiki laporan keuangannya untuk tahun 1997 hingga 2000. Pada tahun 2003, enam manajemen senior Xerox dituduh melakukan penipuan, termasuk mantan CEO dan CFO Xerox. Mereka juga tidak melakukan pembelaan maupun pengakuan namun setuju untuk membayar denda US$ 22 juta.
    Pada kasus ini, apa yang dilakukan Xerox bukanlah penjualan fiktif, namun manajemen menggeser waktu pengakuan pendapatan sehingga pelaporannya tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Yang dilakukan manajemen adalah mengubah cara pengakuan pendapatan dari leasing mesin fotokopi, dimana penjualan diakui pada saat kontrak leasing ditandatangani.

    ReplyDelete
  37. nama :Ferida Damayanti
    NIM :0802030018
    Link :
    http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/08/07/brk,20060807-81332,id.html
    Contoh Kasus Pelanggaran Etika Akuntan
    "Laporan Keuangan Kereta Api Diduga Salah"

    TEMPO Interaktif, Jakarta:Kesalahan laporan keuangan PT Kereta Api diduga terjadi sejak 2004. Karena pada tahun itulah laporan keuangan perseroan diaudit Kantor Akuntan Publik S. Mannan.

    Menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto, berdasarkan informasi dari Akuntan Publik S. Manan, audit terhadap laporan keuangan PT Kereta Api untuk 2003 dan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan, audit terhadap laporan keuangan 2004 dilakukan oleh BPK dan Akuntan Publik S. Manan. "Hanya audit laporan keuangan 2005 yang dilakukan oleh Akuntan Publik S. Manan," kata Ahmadi kepada pers kemarin.

    Penjelasan ini terkait dengan penolakan komisaris Kereta Api atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2005 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Komisaris yang menolak itu adalah Hekinus Manao lantaran laporan keuangan itu tidak benar sehingga menyebabkan perseroan yang seharusnya merugi Rp 63 miliar kelihatan meraup laba Rp 6,9 miliar.

    Dalam penjelasannya kepada Ikatan Akuntan Indonesia, Hekinus Manao menyatakan ada tiga kesalahan dalam laporan keuangan Kereta Api. Pertama, kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak pajak pertambahan nilai Rp 95,2 miliar, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 2003, disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang/tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut. "Komisaris berpendapat pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak kepada para pelanggan," kata Hekinus dalam laporannya.

    ReplyDelete
  38. NAMA : NILA SARI K
    NIM : 0802030031
    Link :http://mitachalik.wordpress.com/2009/01/03/penyimpangan-profesi-akuntansi-profesi-bisnis/

    PENYIMPANGAN PROFESI AKUNTANSI – PROFESI BISNIS
    Beberapa perusahaan besar di Amerika Serikat terlibat skandal bisnis yang menyebabkan kehancuran pada perusahaan. Salah satunya adalah Enron.

    · Kasus Enron terungkap pada Desember 2001 dan terus berkembang tahun 2002.

    · Turunnya harga saham atau bursa efek yang drastis diberbagai belahan dunia.

    · Kasus Enron terdapat manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan $600 juta padahal perusahaan rugi, dengan tujuan agar investor tetap tertarik pada saham Enron.

    · Direktur dan sebagian besar Karyawan Enron berasal dari KAP Andersen. Enron adalah klien KAP Anderson.

    · Awal tahun 2001 hasil evaluasi KAP Anderson tetap mempertahankan Enron sebagai klien.

    · Pertengahan tahun 2001 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat kepada CEO dan partner KAP Andersen.

    · CEO Enron menugaskan melakukan investigasi. Hasil investigasi tidak ada hal serius yang perlu diperhatikan.

    · 16 Oktober 2001 Enron menerbitkan laporan keuangan, Enron mengalami keuntungan yang meningkat dari periode sebelumnya.

    · CEO Enron tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar, yang sebenarnya rugi sebesar $644 juta.

    · 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan dan memiliki hutang sebesar lebih dari $1 miliyar.

    · Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.

    · Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron,harga saham Enron terus menurun dan hampir tak ada nilainya.

    · Juni 2002 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron.

    · Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

    · KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningakat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.

    ReplyDelete
  39. Nama : Purwanti
    Nim : 0802030034
    link : http://bataviase.co.id/node/266341
    KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

    "KPK Tahan Auditor BPK"

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan untuk menahan tiga oknum auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditahan secara terpisah.
    "Setelah memeriksa intensif dan dinyatakan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan pada ketiganya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (23/6). Tersangka berinisial S ditahan di Rutan Cipinang, tersangka HL di Polres Jakarta Timur, lalu tersangka HS di Polres Jakarta Pusat.KPK juga menyita barang bukti uang senilai total Rp 272 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam tas plastik hitam yang diserahkan HS kepada S pada Senin malam (21/6). Ada pula uang Rp 40 juta dari tas kerja S dan uang dalam amplop cokelat sekitar lebih dari Rp 30 juta.
    Dari pemeriksaan, jelas Johan, ditengarai uang dalam tas kerja itu sisa uang dari pemberian suap tahap pertama. Selain itu, ada temuan uang sekitar Rp 100 juta dari tangan oknum pegawai BPK Jawa Barat III berinisial G. Diduga, imbuh Johan, pegawai BPK itu menitipkan amplop dibungkus kertas koran ke seorang penjual ikan yang dikenalnya di Bandung."Dari sini masih dikembangkan, ada kaitannya atau tidak dengan kasus tiga tersangka tadi," ujar Johan. Tapi, Johan memberi petunjuk jika G adalah bawahan tersangka S.
    Ia juga tak menutup kemungkinan memeriksa kalangan pejabat Pemkot Bekasi lainnya. Lantaran, kasus ini disebabkan pihak Pemkot Bekasiingin status wajar tanpa pengecualian dalam audit keuangannya oleh BPK."KPK belum memanggil pihak wali kota Bekasi. Tapi, telah menghubungi BPK dan mereka pro aktif. Ini mungkin bukan karena sistem, tapi perorangan," ungkap Johan.
    Sementara itu, Johan menyebutkan, keterangan oknum pegawai G yang telah dibebaskan dari pemeriksaan penyidik KPK akan terus dikembangkan. "Pengakuan G, uang itu untuk bisnis ikan," jelasnya. Keterkaitan dengan kasus ini dimulai saat penyidik KPK menangkap pergerakan yang mencurigakan di sekitar rumah S saat upaya tangkap tangan. Setelah dikuntit, G yang panik menyerahkan bungkusan koran berisi amplop cokelat pada seorang penjual ikan kenalannya di Bandung. Ia pun ikut dicokok ke gedung KPK.

    ReplyDelete
  40. Nama : Lena Pratiwi
    NIM : 0802030054
    Link : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/29/ketahuan-ide-pajak-khusus-untuk-bank-berasal-dari-imf/

    Contoh Kasus pelanggaran Kode Etik

    Ketahuan, Ide Pajak Khusus untuk Bank Berasal dari IMF

    JAKARTA- Wacana pengenaan pajak khusus untuk bank sebagai antisipasi krisis yang dilontarkan Wakil Presiden Boediono menuai kecaman. Apalagi wacana itu adalah usulan Dana Moneter Internasional (IMF) yang disampaikan di pertemuan negara-negara anggota G20.

    ”Itu masih kontroversial. Itu kan dari IMF,” kritik ekonom, Dradjad Wibowo, di Jakarta, Kamis (29/4).

    Menurut mantan anggota DPR ini, Wapres mengungkapkan hal itu di sambutan pembukaan Asia Pasific Conference and Exhibition (Apconex) 2010, semata karena baru pulang dari pertemuan G20 tersebut.

    Kepala ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, pun berpendapat wacana tersebut kontraproduktif. ”IMF itu bodoh, tidak usah didengarkan. Mungkin di Amerika begitu (sehingga butuh aturan tersebut). Tapi di sini sudah ada instrumen sendiri,” kecamnya.

    Purbaya mengatakan, Indonesia sudah punya lembaga penjamin simpanan (LPS). Secara berkala, perbankan harus membayar premi tertentu ke LPS, sebagai asuransi untuk dana nasabah. ”Itu saja yang dioptimalkan secara gradual, kalau dirasa kurang. Menurut saya sih sudah memadai,” ujarnya.

    Menurut Purbaya, yang perlu mendapat penjaminan memang nasabah. ”Kalau bank-nya kolaps, ya kolaps saja. Tidak perlu ada penjaminan bank,” tegasnya. Sistem yang sudah berjalan saat ini dimintanya terus dioptimalkan untuk mengantisipasi dampak dari bank yang terhantam krisis atau bermasalah. (republika.co.id, 29/4/2010)

    ReplyDelete
  41. Nama : Yudi Kuswoyo R
    NIM : 0802030061
    Link : http://hizbut-tahrir.or.id/2010/04/28/tambang-duit-partai-pks-mati-matian-bela-misbakhun/

    Contoh Pelanggaran Kode etik

    Tambang Duit Partai, PKS Mati-Matian Bela Misbakhun?

    JAKARTA - Sebelum bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun adalah pegawai Ditjen Pajak. Pemilik PT Selalang Prima Internasional itu pun akhirnya berkarier sebagai legislator.

    Kini setelah Misbakhun tersandung kasus hukum, para elite PKS pun mati-matian membelanya. Muncul tanda tanya besar, mengapa tersangka pemalsuan dokumen L/C Bank Century itu tidak dinonaktifkan dari PKS?

    “(Dukungan) itu menunjukkan spekulasi bahwa Misbakhun adalah tambang uang partai. Spekulasi ini bisa menjadi pembenaran, bila PKS tidak mengambil sikap tegas terhadap Misbakhun,” urai pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi kepada okezone, Rabu (28/4/2010).

    Misbakhun, terang Burhanuddin, “ditemukan” oleh Fahri Hamzah, rekannya sesama politisi PKS. Fahri “tertarik” dengan Misbakhun, karena dianggap sebagai tangan kanan Dirjen Pajak Hadi Purnomo kala itu. Misbakhun dinilai punya harta berlimpah.

    Burhanuddin menjelaskan, Fahri lantas memasukkan Misbakhun ke PKS dengan sejumlah hak istimewa, misalnya dengan mendapat daerah pemilihan Pasuruan, Jawa Timur, dengan nomor urut atas.

    “Di satu sisi, penempatan Misbakhun di luar sistem partai yang berjenjang. Biasanya sangat hierarki. Orang yang baru masuk, ditempatkan di nomor urut atas pencalegan,” paparnya. (okezone.com, 28/4/2010)

    ReplyDelete
  42. Nama: Nurharyani
    NIM : 0802030047
    Akuntansi S1 Semester V
    Link:
    http://kartikatriperwirasari.wordpress.com/2010/06/01/suapsuap-dan-suap/
    Contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia profesi akuntan
    ” Kasus Mulyana W Kusuma Dalam Tindakan Usaha Penyuapan Terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) ”
    Salah satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April tahun 2005 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.
    Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

    ReplyDelete
  43. NAMA : RITASARI
    NIM : 0802030010
    PRODI : AKUNTANSI S1 / UMP

    KASUS PENEGAKAN DAN PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN

    PENEGAKAN
    Kasus Bank Global; 'KAP juga Perlu Diperiksa'
    Senin, 18 Juli 2005

    Penyidik perlu memeriksa kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit PT Bank Global Internasional Tbk (Bank Global). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap apakah telah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh KAP yang melakukan audit terhadap Bank Global.

    PELANGGARAN
    Pertarungan Auditor Firm dalam Kasus Telkom (2/habis)
    HS Sudah Klarifikasi ke BP2AP

    Adalah sikap bodoh, bila mempercayai akuntan dari luar negeri sebagai yang nomor satu kualifkasinya. Sebab, mereka juga tidak bersih dari tindakan merekayasa laporan keuangan.
    .......
    Erry Riyana Hardjapamekas, pengurus teras IAI, dalam sebuah tulisannya di Majalah Tempo, beberapa waktu lalu, berpendapat: “sulit dipercaya bahwa kejadian (di AS, red) itu merupakan kealpaan prosedur audit, apalagi kekeliruan teknis pembukuan. Sangat kuat persepsi publik bahwa skandal itu merupakan buah dari sebuah desain yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang cerdas dengan pengetahuan dan ketrampilan tingkat tinggi, tentu dengan semangat kolusi berjamaah.

    ReplyDelete
  44. Nama : Reza Fitri Dhania
    Nim : 0802030022
    Link :http://wackocaliph.blogspot.com/2009/07/tugas-audit-bwt-kasus-etika-kap-bb-dan.html

    KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTAN

    KASUS ETIKA KAP BB DAN JNP
    ANALISIS KASUS PT SINAR JAYA

    ReplyDelete
  45. Nama : Dwi F Bastian
    NIm : 0802030050
    LINK : kap-muhaemin.com/index.php?...justinus-aditya-sidharta-kasus...

    KASUA PELANGGARAN ETIKA DALAM PROFESI AKUNTAN

    KASUS AP JUSTINUS ADITYA SIDHARTA

    ReplyDelete
  46. NAMA : KUSMIADI NUGROHO
    NIM : 0802030041
    contoh kasus pelanggaran etika
    kasus pembekauan KAP Djoko Sutardjo , kasus PT Myoh.Tbk
    link : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko-sutardjo-dibekukan.

    ReplyDelete
  47. NAMA : BIBET LARIANTO
    NIM:0802030055

    Contoh kasus pelanggaran etika KAP

    link: http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/01/19/brk,20080119-115766,id.html

    TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin usaha dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni KAP Drs Yoga dan KAP Drs S. Bawono Hadisuwiryo. Pembekuan ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2008.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, kedua KAP itu dijatuhi sanksi setelah tiga peringatan dalam empat tahun terakhir tak diindahkan. Kesalahannya, kata dia, KAP Drs. Yoga tak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2006.

    Sementara KAP Drs. S. Bawono dihukum karena tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. "Selama masa pembekuan dilarang memberikan jasa atestasi apapun," kata Samsuar dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (19/1).

    ReplyDelete
  48. Contoh Pelanggaran Etik Akuntan

    Akuntan menuliskan nama ”saya” dalam laporan independen yang telah dibuat oleh akuntan tersebut. Contoh :
    Saya telah mengaudit neraca konsolidasi PT. Adi Karya (Persero) Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 2010, serta laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal tersebut.

    Penegakkan Etik Akuntan

    Akuntan tidak boleh menuliskan ”saya”, tetapi ”kami”. Walaupun yang melakukan audit adalah hanya seorang diri, namun harus tetap menggunakan kata ”kami”. Contoh :

    Kami telah mengaudit neraca konsolidasi PT. Adi Karya (Persero) Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 2010, serta laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal tersebut.

    nama : Andhika luqman H
    nim : 0802030028

    ReplyDelete
  49. NAMA : DESKARI YURIANA
    NIM:0802030008

    Contoh pelanggaran etik akuntan
    Menkeu Bekukan Izin 2 Akuntan Publik


    JAKARTA,KAMIS - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin dua Akuntan Publik karena melakukan pelanggaran. Kedua Akuntan Publik itu adalah Drs. Yahya Santos dan Drs. Eduard Luntungan, demikian siaran pers Departemen Keuangan.

    Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Samsuar Said, pembekuan izin Drs. Yahya Santosa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KM.1/2008 tanggal 5 Februari 2008, sedangkan Drs. Eduard Luntungan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 175/KM.1/2008 tanggal 6 Maret 2008 selama 12 (dua belas) bulan.

    Disebutkan sanksi pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Yahya Santosa disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap pembatasan penugasan audit umum atas Laporan Keuangan PT. Pusako Tarinka, Tbk dalam jangka waktu 4 (empat) tahun buku berturut-turut sejak tahun buku 2003 s.d. 2006.

    Sementara pembekuan izin Akuntan Publik Drs. Eduard Luntungan disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Sampaga Raya untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2005 dan PT. Hasil Bumi Persada untuk periode yang yang berakhir tanggal 23 April 2004.

    Selama masa pembekuan izin tersebutm Drs. Yahya Santosa dan Drs. Eduard Luntungan dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.

    "Selain itu Yahya Santosa dan Drs. Eduard Luntungan dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan," tambah Samsuar.

    link:http://bola.kompas.com/read/2008/03/27/12125685/Menkeu.Bekukan.Izin.2.Akuntan.Publik

    CONTOH PENEGAKAN PELANGGARAN ETIK AKUNTAN
    link:http://www.scribd.com/doc/4033061/SANKSI-BAGI-AKUNTAN-PUBLIK-DISIAPKAN

    ReplyDelete
  50. Nama : Danan Heryawan
    NIM : 0802030037

    KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM DUNIA AKUNTANSI

    Dugaan Penggelapan Pajak oleh Perusahaan Bakri Group

    http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:D6b7HOxVNg8J:idiysorhazmah.files.wordpress.com/2010/10/pasar-modaldoc.doc+contoh+masalah+pelanggaran+etika+perusahaan+bakrie+dalam+dunia+akuntansi&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id

    ReplyDelete
  51. Nama:Prakoso Adi basari
    Nim:0802030035
    Link:http://insidewinme.blogspot.com/search?q=contoh+kasus+pelanggaran+kode+etik+akuntan

    Sejahtera Tanpa Pajak

    Kasus mafia pajak yang terjadi di Direktorat Pajak bukan saja membuktikan praktik korupsi yang luar biasa di negeri ini, tetapi juga membuktikan, bahwa pendapatan negara melalui sektor pajak ternyata tidak membawa kesejahteraan rakyat. Alih-alih menyejahterakan, uang pajak yang begitu melimpah dan dibayar oleh rakyat dengan terpaksa dan susah-payah itu nyatanya digarong oleh pengelolanya. Wajar, jika ada gerakan memboikot pajak alias menolak bayar pajak melalui jejaring dunia maya, facebook (Antaranews.com, 29/3/2010).

    Kita bisa membayangkan, betapa besarnya pendapatan negara melalui sektor pajak, hingga mencapi 75-80 persen dari total penerimaan APBN. Tahun 2009, Ditjen Pajak telah berhasil membukukan penerimaan pajak sebesar Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target (Okezone, 27/1/2010). Untuk tahun 2010 ini, menurut Menkeu Sri Mulyani, target penerimaan negara (lewat pajak) sekitar Rp 742 triliun (JPNN.com, 24/3/2010).

    Bandingkan dengan penerimaan negara dari sektor non-pajak. Dalam RAPBN 2009, Pemerintah memperkirakan penerimaan negara sektor non-pajak (PNBP) mampu menyumbang sebesar Rp 295,3 triliun. Target penerimaan sebesar itu diperoleh dari sektor migas (minyak bumi dan gas), sektor pertambangan umum, kehutanan, laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendapatan dari BLU dan PNBP lainnya. Kenyataan ini membuktikan, bahwa sumber-sumber ekonomi negara yang lain, hanya menyumbang 20-25 persen penerimaan APBN, padahal negeri ini terkenal sangat kaya akan kekayaan alam. Lalu ke manakah larinya semuanya itu?

    Sudah menjadi rahasia umum, bahwa kekayaan negara dan rakyat di negeri ini hilang karena praktik korupsi dan manipulasi para pejabat. Namun harus dicatat, bahwa ini hanyalah faktor kecil. Faktor paling besar yang menyebabkan hilangnya kekayaan negara dan rakyat adalah penerapan sistem Kapitalisme, dengan kebijakan liberalisasi ekonomi, termasuk dalam pengelolaan SDA.

    Akibatnya, SDA negeri ini banyak dikuasai swasta/asing, tentu saja hasilnya sebagian besar dinikmati oleh mereka. Sebaliknya, negara dan rakyatnya hanya memperoleh sedikit royalti plus deviden dan pajaknya yang tentu jumlahnya jauh lebih kecil. Di sektor pertambangan, emas, misalnya, tahun 2009, negara memperoleh penerimaan pajak dari PT Freeport yang menguasai tambang emas di Papua hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya USD 128 juta dan dividen sebesar USD 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih sebesar USD 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Jika rata-rata produksi pertahun 126,6 ton, kalau dikalikan dengan harga emas Rp.245.460/gram maka akan diperoleh pendapatan sebesar Rp31,07 triliun.

    ReplyDelete
  52. Nama:Prakoso Adi Basari
    Nim:0802030035
    Link:http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8

    Salah satu penyebab krisis ekonomi yang sampai sekarang belum selesai adalah ambruknya sektor perbankan. Robohnya sektor perbankan ini sebenarnya dapat diduga akan terjadi jika melihat begitu banyak penyimpangan yang dilakukan oleh sektor perbankan didiamkan begitu saja oleh BI sebagai pengawas perbankan. Berbagai penyimpangan, seperti pelanggaran BMPK, tidak terpenuhinya indikator kesehatan, banyaknya kredit fiktif, kolusi dalam pemberian kredit, laporan keuangan yang direkayasa, dan berujung pada mengucurnya BLBI ratusan triliun untuk tujuan yang tidak jelas, hampir semuanya berasal dari kesengajaan pengelola bank dan kelemahan sistem pengawasan perbankan BI.
    Akibat berbagai moral hazard ini, sektor perbankan menjadi beban yang sangat berat bagi perekonomian nasional, dalam bentuk timbulnya biaya semacam berupa BLBI dan biaya penyehatan perbankan yang sangat tinggi.

    Tetapi apakah semuanya merupakan kesalahan dari pemilik dan manajemen bank serta BI? Apakah tidak ada aktor lain yang sebenarnya mampu untuk melihat berbagai kelemahan sistem perbankan nasional dan rekayasa keuangan yang dilakukan pengelola bank? Pertanyaan semacam ini sebenarnya akan terjawab jika kita melihat hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor yang mengaudit 37 bank, diantaranya beberapa bank mendapatkan kucuran BLBI.

    Sektor perbankan adalah pengerah dana masyarakat. Tidak hanya melalui tabungan, jika bank telah masuk bursa, bank bahkan menarik dana masyarakat dalam bentuk penanaman modal. Masyarakat akan menaruh dananya dalam berbagai bentuk jika bank menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Jika manajemen bank berhasil mengelabui masyarakat dengan menyajikan laporan keuangan yang seolah-olah mengambarkan keberhasilan perusahaan secara keuangan, maka dana masyarakat akan mengalir ke bank tersebut. Tetapi karena secara fundamental tidak sehat, maka bank tersebut justru menjadi beban bagi perekonomian.

    Informasi keuangan memang disajikan oleh manajemen bank, tanggung jawabnya juga berada pada pundak pengelola bank. Informasi keuangan tersebut dapat mengandung kekeliruan (error), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Tetapi yang sering terjadi justru terdapat ketidakberesan (irregularities), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang disengaja, atau berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dicoba ditutupi dengan rekayasa akuntansi.

    Karena manajemen dalam menyajikan laporan keuangan mempunyai tujuan tertentu, maka diperlukan jasa profesional untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan manajemen. Jasa profesional inilah yang dilakukan oleh auditor independen. Tetapi bagaimana kalau jasa yang diberikan auditor itu tidak profesional dan tidak secara konsisten menerapkan kualitas dalam perencanaan dan pekerjaan lapangan dan pelaporan? Kemungkinan terbesarnya adalah auditor tidak menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan auditnya, tidak sepenuhnya mematuhi etika profesionalitasnya, yang pada ujungnya menyebabkan tidak dapat menemukan error dan irregularities serta akhirnya memberikan pendapat yang misleading tentang laporan bank yang diauditnya.

    ReplyDelete
  53. Nama:Luftia Syafira

    nim 0802030046

    Link:http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/%2812%29%20soca-anderson-etika%20bisnis%281%29.pdf

    Judul:Permasalahan Etika Bisnis

    ReplyDelete
  54. nama : saeful muslimin
    nim : 0802030062
    link : http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2010/10/etika-profesi-akuntansi_4541.html

     PROSEDUR PENGADUAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK
    Pelanggaran terhadap kode etik dapat dimungkinkan oleh siapa saja baik terdapat unsur kesengajaan maupun tidak. Pelanggaran dengan tanpa unsur kesengajaan biasa dilakukan terhadap aturan-aturan yang bersifat Grey Area. Terlepas dari adanya unsur kesengajaan maupun tidak, prosedur yang seharusnya dilakukan untuk melakukan pengaduan adalah sebagai berikut :
    Setiap pengaduan tentang pelanggaran kode etik akuntan Indonesia baik pengaduan tersebut dilakukan oleh anggota IAI maupun bukan anggota IAI atau masyarakat umum dialamatkan kepada dewan pertimbangan profesi ikatan akuntan indonesia.
    Setiap pengaduan yang masuk kepada pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus kompartemen, atau unit-unit organisasi yang berada dibawah pengurus pusat harus diteruskan kepada dewan pertimbangan pertimbangan profesi.
    Dewan pertimbangan profesi akan menentukan badan pengawas pada kompartemen mana yang akan menangani kasus pengaduan tersebut pada tingkat pertama.
    Komite kode etik berfungsi untuk memberikan pendapat atau masukkan tentang kasus pengaduan yang masuk sedangkan sanksi / usulan sanksi pada tahap pertama dilakukan oleh badan pengawas profesi di kompartemen.
    Sampai saat ini sesungguhnya AD / ART belum mengatur secara tegas tentang pemberian sanksi. Jika seorang anggota ternyata terbukti melakukan pelanggaran, tidak saja pelanggaran terhadap kode etik tetapi juga pelanggaran terhadap standar profesi lainnya, siapa yang berwenang memberikan sanksi, pengurus pusat, badan pengawas profesi di kompartemen atau dewan pertimbangan profesi ? jika sanksi tersebut sangat berat dan menyangkut ijin praktek bagaimana kaitannya dengan instansi pemerintah yang memiliki otoritas atas pemberian ijin praktek dan bagaimana pula kaitannya dengan panitia banding yang sewaktu-waktu dapat dibentuk oleh dewan penasehat ? Hal ini mungkin merupakan salah satu penyebab mengapa KLB saat ini perlu dilakukan.

     Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik
    Pasal 11 AD Iai menyatakan bahwa setiap anggota dapat dikenai sanksi peringatan tertulis, pembertian sementara atau pemberhentian. Pengenaan sanksi dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota dan tidak harus diterapkan secara berurutan.
    Dikaitkan dengan pasal 12 huruf C ialah bahwa seorang anggota dapat berakhir keanggotaannya apabila anggota yang bersangkutan diberhentikan oleh dewan pertimbangan profesi karena pelanggaran kode etik.
    Dari dua pasal tersebut diatas dapat disimpulkan jika seorang anggota melanggar kode etik dengan suatu tingkat kesalahan yang berat maka ia akan terkena sanksi diberhentikan oleh dewan pertimbanngan profesi. Yang patut dipertanyakan adalah siapa yang berhak menjatuhkan sanksi jika anggota tersebut melanggar standar profesi (misal standar audit, bukan kode etik) dan bagaimana kreteria tingkatan kesalahan tersebut. Baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga belum mengatur jelas tentang hal tersebut.

    ReplyDelete
  55. nama : saeful muslimin
    nim : 0802030062
    link : http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2010/10/etika-profesi-akuntansi_4541.html
     PROSEDUR PENGADUAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK
    Pelanggaran terhadap kode etik dapat dimungkinkan oleh siapa saja baik terdapat unsur kesengajaan maupun tidak. Pelanggaran dengan tanpa unsur kesengajaan biasa dilakukan terhadap aturan-aturan yang bersifat Grey Area. Terlepas dari adanya unsur kesengajaan maupun tidak, prosedur yang seharusnya dilakukan untuk melakukan pengaduan adalah sebagai berikut :
    Setiap pengaduan tentang pelanggaran kode etik akuntan Indonesia baik pengaduan tersebut dilakukan oleh anggota IAI maupun bukan anggota IAI atau masyarakat umum dialamatkan kepada dewan pertimbangan profesi ikatan akuntan indonesia.
    Setiap pengaduan yang masuk kepada pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus kompartemen, atau unit-unit organisasi yang berada dibawah pengurus pusat harus diteruskan kepada dewan pertimbangan pertimbangan profesi.
    Dewan pertimbangan profesi akan menentukan badan pengawas pada kompartemen mana yang akan menangani kasus pengaduan tersebut pada tingkat pertama.
    Komite kode etik berfungsi untuk memberikan pendapat atau masukkan tentang kasus pengaduan yang masuk sedangkan sanksi / usulan sanksi pada tahap pertama dilakukan oleh badan pengawas profesi di kompartemen.
    Sampai saat ini sesungguhnya AD / ART belum mengatur secara tegas tentang pemberian sanksi. Jika seorang anggota ternyata terbukti melakukan pelanggaran, tidak saja pelanggaran terhadap kode etik tetapi juga pelanggaran terhadap standar profesi lainnya, siapa yang berwenang memberikan sanksi, pengurus pusat, badan pengawas profesi di kompartemen atau dewan pertimbangan profesi ? jika sanksi tersebut sangat berat dan menyangkut ijin praktek bagaimana kaitannya dengan instansi pemerintah yang memiliki otoritas atas pemberian ijin praktek dan bagaimana pula kaitannya dengan panitia banding yang sewaktu-waktu dapat dibentuk oleh dewan penasehat ? Hal ini mungkin merupakan salah satu penyebab mengapa KLB saat ini perlu dilakukan.

     Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik
    Pasal 11 AD Iai menyatakan bahwa setiap anggota dapat dikenai sanksi peringatan tertulis, pembertian sementara atau pemberhentian. Pengenaan sanksi dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota dan tidak harus diterapkan secara berurutan.
    Dikaitkan dengan pasal 12 huruf C ialah bahwa seorang anggota dapat berakhir keanggotaannya apabila anggota yang bersangkutan diberhentikan oleh dewan pertimbangan profesi karena pelanggaran kode etik.
    Dari dua pasal tersebut diatas dapat disimpulkan jika seorang anggota melanggar kode etik dengan suatu tingkat kesalahan yang berat maka ia akan terkena sanksi diberhentikan oleh dewan pertimbanngan profesi. Yang patut dipertanyakan adalah siapa yang berhak menjatuhkan sanksi jika anggota tersebut melanggar standar profesi (misal standar audit, bukan kode etik) dan bagaimana kreteria tingkatan kesalahan tersebut. Baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga belum mengatur jelas tentang hal tersebut.

    ReplyDelete
  56. nama : saeful muslimin
    nim : 0802030062
    link : http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2010/10/etika-profesi-akuntansi_4541.html
    judul : PROSEDUR PENGADUAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK

    ReplyDelete
  57. Nama :Kurnia Lintang Sari
    NIM :1002030057
    PRODI Akuntansi S1
    Link :http://www.komiteaudit.org/informasi_displayartikel.asp?idi=106
    Judul : BEDAH KASUS AUDIT UMUM PT. KERETA API INDONESIA : SEBUAH PEMBELAJARAN MENARIK DALAM MEMAHAMI PROSES GCG BAGI PARA KOMISARIS, DIREKSI, DAN KOMITE AUDIT.

    ReplyDelete
  58. NAMA : DYAH PUSPITASARI P.

    NIM : 0802030057


    LINK : http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/viewFile/34/132

    JUDUL : ANALISIS PENGARUH ETIKA KERJA ISLAM TERHADAP SIKAP KARYAWAN BAGIAN AKUNTANSI DALAM PERUBAHAN ORGANISASI (studi kasus pada bank umum non syariah di wilayah eks karasidenan banyumas jawa tengah)

    ReplyDelete
  59. NAMA : Reni Fitri Astuti

    NIM : 0802030027


    LINK : http://bataviase.co.id/node/131838

    JUDUL: Terkuaknya Skandal Lehman Brothers

    Hasil temuan tentang skandal kebangkrutan Lehman Brothers pada September 2008 silam, kini mulai terkuak. Laporan temuan setebal 2.200 halaman tersebut merupakan hasil penelitian lebih dari satu tahun. Tujuannya, untuk menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dibalik runtuhnya Lehman Brothers.
    Seorang peneliti dari firma hukum Jenner 86 Block, Anton Va-lukas, membuka tabir dibalik run-tunnya Lehman Brothers sebagai lembaga keuangan terbesar dalam sejarah korporasi di Amerika Serikat yang memicu krisis finansial global.Hasilnya waktu itu cukup parah. Aliran dana kredit dari berbagai bank terhenti. Bank tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan perbankan merosot tajam.Akibatnya, perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah berusia di atas 100 tahun, seperti Lehman Brothers pun ikut bangkrut. Menyusul General Motors, perusahaan otomotif terkemuka di dunia yang genap berusia 100 tahun September tahun 2008, juga telah meminta persetujuan otoritas bisnis AS untuk dibangkrutkan.
    Selain itu, Auditor Ernst Young sebagai auditor keuangan Lehman Brothers juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit palsu soal keuangan lembaga keuangan terbesar dati bergengsi di AS tersebut.Selain permintaan tambahan kolateral, penumpukan aset Lehman Brothers juga dibuat terpusat pada kredit kepemilikan kredit rumah bermasalah. Sehingga ada kasus penyesatan informasi yang material dalam akuntansi Lehman.Menurut laporan Auditor Ernst Young, tersirat bahwa Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dolar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungan dari utangnya. Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst Young, sadar akan tindakan ini.
    Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris OMeara, Erin Callan, dan Ian LowitL Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi. Itulah mengapa pemerintah Amerika Serikat tidak mem bail-out Lehman Brothers, karena aktiva lehman lebih banyak Jperbentuk derivatif.Skandal kebangkrutan Lehman Brothers yang terkuak, hendaknya akan menjadi cermin benggala bagi proses hukum skandal Bank Century. Yakni mengungkap tabir persoalan paling mendasar dalam pengambilalihan (bailout) Bank Century oleh negara dengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.Debat ekonomi yang terjadi dalam pro-kontra keputusan bailout adalah membayar risiko sistemik yang dapat menyebabkan penyangga kepercayaan industri keuangan patah. Masalahnya, apakah dalam bangunan sistem keuangan Indonesia posisi Bank Century berada dalam tiang penyangga ataukah sekadar puing?

    ReplyDelete
  60. Nama : Eka Puji Widiastuti
    Nim : 0802030024
    Link:http://gadingmahendradata.wordpress.com/2009/11/30/kasus-arthur-andersen-praktik-akuntansi-yang-dipertanyakan/
    JUdul:Kasus Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan

    ReplyDelete
  61. Depkeu Bekukan KAP Lies Ganidiputra dan AP Sumijono

    Izin usaha KAP Lies Ganidiputra dan AP Sumijono dicabut Depkeu. Karena, mereka tidak memberikan kegiatan usaha dan laporan keuangan.
    Kabiro Humas Depkeu Samsuar Said, menyatakan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) Lies Ganidiputra dan Akuntan Publik Sumijono yang bekerja pada KAP Hasnil M. Yasin dan Rekan dibekukan selama enam bulan. Karena, mereka tidak menyampaikan kegiatan usaha dan laporan keuangan 2003-2007. Sebelumnya, KAP Lies Ganidiputra dan Akuntan Publik Sumijono telah diberikan sanksi peringatana selama tiga kali selama 48 bulan.

    Dengan begitu KAP Lies Ganidiputra dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, review atas laporan keuangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 Pasal 2.

    Begitupula jasa audit lain berkaitan dengan akutansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai kompetensi akuntan publik dan peraturan perundangan-undangan.

    Akuntan Publik Sumijono yang bekerja pada KAP Hasnil M. Yasin dan Rekan melanggar Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Suryabumi Agrolanggeng tahun buku 2006. Dia dilarang menjadi Pemimpin dan pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik. Begitupula Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPB) juga harus diikuti dan bertanggungjawab atas jasa-jasa yang diberikan. Mochamad Ade Maulidin

    nama : andri cahyaningtyas
    nim : 0802030065

    ReplyDelete
  62. Pelanggaran Etika Profesi Akuntan

    Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah

    F:\Agam's Multiply Site - Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah.mht

    Nama : Danang Adi P
    Nim : 0802030004

    ReplyDelete
  63. REVISI


    nama: DANANG ADI PRATAMA
    nim : 0802030004
    LINK:http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/02/03/brk,20030203-25,id.html

    JUDUL:Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo

    ReplyDelete
  64. NAMA : sasongko adi P
    NIM : 0802030029
    LINK : http://www.majalahtrust.com/verboden/debat/180.php
    JUDUL: Habis QSAR Terbitlah Jamsostek

    ReplyDelete