Selamat datang di web blog saya ini,untuk menampung diskusi, materi, dan tugas-tugas yang berkaitan dengan mata kuliah Auditing. Dalam hal ini termasuk didalamnya adalah Seminar Audit, Internal Audit, Manajemen Audit, dan bahasan lain yang berkaitan dengan Auditing.
Mari kita berbagi untuk sukses kita bersama.
Salam hangat.
Agung Praptapa
PW GAS
1 year ago
SURYATI
ReplyDeleteC1H005105
STANDAR AUDITING
Pada 1 Agustus 1994 Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan sepuluh standar audit yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu: 1) standar umum, 2) standar pekerjaan lapangan, dan 3) standar pelaporan. Standar ini mengharuskan auditor menyatakan apakah menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak, dan menunjukkan keadaan-keadaan yang di dalamnya prinsip tersebut tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dihubungkan dengan prinsip akuntasi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Standar-standar tersebut dalam banyak hal saling berubungan dan saling tergantung satu sama lain. Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain. Materialitas dan resiko audit melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dasar yang lebih kuat harus ada untuk mempertahankan pendapat auditor independen terhadap unsur-unsur yang secara ralatif lebih penting dibandingkan dengan yang kurang penting.
Tanggung jawab dan fungsi auditor independen
Laporan keuangan merupakam tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Penyajian yang wajar posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan tanggung jawab manajemen dan auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan berdasrkan informasi yang diperoleh dari manajemen.
Standar Auditing
1.Standar umum
a.Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, audit wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.Standar pekerjaan lapangan
a.Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
3.Standar pelaporan
a.Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.Laporan audit harus menunjukkan kaadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
c.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d.Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Hubungan Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu
Auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang diterapkan IAI dalam penugasan audit. Kode etik Akuntansi Indonesia mengharuskan anggota IAI yang berpraktek sebagai auditor independen memenuhi standar auditing jika dikaitkan dengan laporan keuangan. Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan IAI dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik, tergantung atas faktor-faktor tertentu.
Standar auditing yang ditetapkan IAI berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual, standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, standar auditing yang diterapkan IAI dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktek audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.