1.Hubungan antara penunjukan auditor dengan perencanaan audit Dalam standar pekerjaan lapangan yang pertama disebutkan bahwa pekerjaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten, maka harus disupervisi dengan semestinya. Penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat baik bagi aduitor maupun bagi klien, karena auditor dapat merencanakan audit sedini mungkin supaya audit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa auditor independen dapat ditunjuk mendekati atau setelah tanggal neraca. Tetapi dalam hal ini auditor harus yakin bahwa dalam kondisi demikian auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan jika tidak memungkinkan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian tersebut, auditor harus mendiskusikannya dengan klien bahwa kemungkinan adanya pemberian pendapat wajar dengan pengecualian atau bahkan tidak memberikan pendapatnya.
2.Perencanaan audit dan supervisi perencanaan audit perlu dilakukan untuk mendukung dan melancarkan jalannya audit. Adapun perencanaan audit ini meliputi pengembangan strategi menyeluruh tentang pelaksanaan dan lingkup audit seperti apa yang diharapkan nantinya. Di dalam perencanaan ini harus diperhatikan pula tentang sifat, luas dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan, serta harus membuat program audit secara tertulis, guna sebagai panduan dalam melaksanakan udit. Auditor juga harus mempertimbangkan kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha perusahaan serta metode yang digunakan dalam mengolah informasi akuntansi. Di dalam prosedur dan supervisi ini mencakup review terhadap catatan auditor seperti, korespondensi, arsip permanen, kertas kerja, laporan keuangan dan laporan audit tahun lalu dan tidak lupa mendiskusikannya dengan staf kantor akuntan serta mengkoordinasikan bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data guna memperoleh informasi tambahan tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan, sehingga bisa memberikan perhatian terhadap hal-hal yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus. Auditor sebagai penanggung jawab akhir atas auditnya harus mensupervisi asistennya dengan memberikan arahan terhadap pencapaian dari tujuan audit yang telah ditetapkan, mereview pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada di antara staf audit kantor akuntan.
3.Resiko audit dan materialitas dalam pelaksanaan audit auditor harus mempertimbangkan resiko audit dan materialitas untuk merencanakan audit dan merancang prosedur audit. Guna memperoleh bukti audit kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. Auditor menggunakan berbagai metode untuk merancang prosedur guna menemukan salah saji yang terdapat dalam saldo akun atau golongan transaksi. Auditor juga perlu mempertimbangkan resiko audit pada tingkat akun atau golongan transaksi secara indidual. Untuk menentukan luas prosedur audit pada saldo akun atau golongan transaksi. Evaluasi temuan audit adalah untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal material, sesuai dengan PABU. Sehingga auditor harus menggabungkan semua salah saji yang tidak dikorelasi oleh satuan usaha guna mempertimbangkan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah salah saji secara material dalam hubungannya dengan jumlah individual, subtotal atau jumlah keseluruhan dalam laporan keuangan.
STANDAR UMUM Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaanya. Standar umum berbeda dari standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umum ini berlaku sama baik dalam bidang pelaksanaan pekerjaan lapangan maupun pelaporan. Standar Umum Pertama :“audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor” Artinya seorang auditor harus memiliki persyaratan yang disebutkan, walaupun seorang auditor memiliki kaemampuan yang tinggi dibidang lain, hal tersebut belum merupakan jaminan untuk menjadi seoran auditor yang handal.
PELATIHAN DAN KEAHLIAN AUDITOR INDEPENDEN Untuk menyatakan suatu pendapat auditor harus memiliki keahlian yang ditempuh dengan mengikuti pendidikan formal yang kemudian dilanjutkan dengan memperluas pengalaman – pengalaman dengan praktik audit dan untuk menjadi auditor professional ditambah dengan mengikuti pelatihan teknis yang cukup. Auditor independent yang memikul tanggungjawab akhir atas suatu perikatan , harus menggunakan pertimbangan matang dalam setiap tahap pelaksanaan supervise da dalam review terhadap hasil pkerjaan dan pertimbangan – pertimbangan yang dibuat asistenya. Pendidikan formal yang ditempuh dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang auditor independent berkaitan erat dengan tugas yang diembanya guna menilai dan menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistenya, disisi lain mengikuti pelatihan secara terus menerus untuk mengikuti perkembangan dalam bisnis dan profesi yang dijalankanya. Seorang auditor independent harus mampu memberikan pendapatnya yang objektif dan menggunakan pertimbangan yang tidak memihak terhadap informasi yang dicatat oleh perusahaan didalam pembukuan atau informasi lain yang berhasil diungkapnya.
INDEPENDENSI Standar Umum Kedua : “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” Seorang auditor independen adalah tidak mudah dipengaruhi atau memihak terhadap kepentingan siapapun, dengan sikap independensinya akan bermanfaat untuk mempertahankan kebebasab pendapatnya. Sikap jujur yang dimiliki oleh seorang auditor sangat berguna oleh pihak – pihak yang berkepentingan seperti manajemen, pemilik dan pihak lain seperti kreditur dan penanam modal. Citra yang dimiliki oleh seorang auditor independent tergantung terhadap sikap independensi yang harus selalu bisa dijaga, guna mempertahankan kpercayaan masyarakat terhadap profesi yang diembanya, jika sikap independensi seorang auditor sudah tidak bisa lagi dipertahankan, mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun. Misalnya seorang auditor internal, walaupun dirinya sudah menyatakan independent terhadap perusahaan tetapi secara organisasi auditor merupakan bagian dari karyawan perusahaan, jadi disini dikhawatirkan adanya kepentingan – kepentingan, sehingga sikap independensinya diragukan. Kode Etik Akuntan Indonesia yang diterapkan untuk akuntan publik Indonesia dimaksudkan salah satunya untuk menjaga persepsi masyarakat terhadap sikap independensi auditor, karena sikap independensi secara intrinsik merupakan mutu pribadi.
Penunjukan Dan Independensi Auditor Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor diperusahaan – perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau komite audit.
PENGGUNAAN KEMAHIRAN PROFESIONAL DENGAN CAERMAT DAN SEKSAMA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDITOR Stadar Umum Ketiga :”Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporanya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.” Independent auditor harus merencanakan dan melaksanakan pekerjanya dengan menggunakan kemahiran dan profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk menekankan tanggungjawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independent guna mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dalam hal kemahiran dan kecermatan menyagkut hal yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaanya. Seoran auditor harus memiliki “tingkat ketrampilan yang umunya dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan “kecermatan dan keseksamaan yang wajar.” Seorang auditor ditugasi dan disupervisis sesuai dengan tingkat pengetahuan, kterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga auditor independent dapat mengevaluasi audit yang mereka periksa.Tanggungjawab akhir yang diberikan kepada auditor untuk suatu perikatan harus mengetahui pada tingkat yang minimum, standar akuntansi dan auditing yang relevan dan harus memiliki pengetahuan tentang klienya. Auditor dengan tanggungjawab akhir bertanggung jawab atas penetapan tugas dan pelaksanaan supervise asisten.
SKEPTISME PROFESIONAL Dengan menggunakan kemahiran yang professional, cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptime professional, hal ini merupakan sikap auditor yang mencakup pikiran yang selalu mempetanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Auditor menggunakan pengetahuan, kterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh profesi akuntan public untuk melaksanakan dengan cermat dan seksama. Dalam menggunakan skeptisme professional, auditor tidak harus puas dengan bukti yang kurang persuasive karena keyakinanya bahwa manajemen adalah jujur.
KEYAKINAN MEMADAI Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliuran maupun kecurangan. Tujuan independent auditor adalah untuk memperoleh bukti komponen yang cuku untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat. Auditor menggunakan pertimbangan professional dalam mengevaluasi kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang dapat diharapkan secara masukmakal yang tersedia sebelum penyeselaian pekerjaan lapangan. Sebagai akibat dari factor – factor tersebut dalam banyak hal auditor harus mempercayai bukti yang bersifat persuasive daripada yang bersifat meyakinkan. Olehn karena karaktristik kecurangan terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan dokumentasi, audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji. Prosedur ausiting mungkin tidak efektif untuk mendeteksi salah saji yang disengaja ynang disembunyikan melalui kolusi diantara personil klien dan phak ketiga atau diantara manajemen atau karyawan klien. Pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporanya tidak merupakan suatu jaminan.
Agung Praptapa is a lecturer in Jenderal Soedirman University, Indonesia. Director of AP Training&Consulting,and professional trainer for personal and organizational development.
Interests: Management Control Systems, Achievement, Performance, Business Communication, Strategic Management
SURYATI
ReplyDeleteC1H005105
STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1.Hubungan antara penunjukan auditor dengan perencanaan audit
Dalam standar pekerjaan lapangan yang pertama disebutkan bahwa pekerjaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten, maka harus disupervisi dengan semestinya.
Penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat baik bagi aduitor maupun bagi klien, karena auditor dapat merencanakan audit sedini mungkin supaya audit dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa auditor independen dapat ditunjuk mendekati atau setelah tanggal neraca. Tetapi dalam hal ini auditor harus yakin bahwa dalam kondisi demikian auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan jika tidak memungkinkan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian tersebut, auditor harus mendiskusikannya dengan klien bahwa kemungkinan adanya pemberian pendapat wajar dengan pengecualian atau bahkan tidak memberikan pendapatnya.
2.Perencanaan audit dan supervisi
perencanaan audit perlu dilakukan untuk mendukung dan melancarkan jalannya audit. Adapun perencanaan audit ini meliputi pengembangan strategi menyeluruh tentang pelaksanaan dan lingkup audit seperti apa yang diharapkan nantinya. Di dalam perencanaan ini harus diperhatikan pula tentang sifat, luas dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan, serta harus membuat program audit secara tertulis, guna sebagai panduan dalam melaksanakan udit.
Auditor juga harus mempertimbangkan kebijakan dan prosedur akuntansi satuan usaha perusahaan serta metode yang digunakan dalam mengolah informasi akuntansi.
Di dalam prosedur dan supervisi ini mencakup review terhadap catatan auditor seperti, korespondensi, arsip permanen, kertas kerja, laporan keuangan dan laporan audit tahun lalu dan tidak lupa mendiskusikannya dengan staf kantor akuntan serta mengkoordinasikan bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data guna memperoleh informasi tambahan tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan, sehingga bisa memberikan perhatian terhadap hal-hal yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus.
Auditor sebagai penanggung jawab akhir atas auditnya harus mensupervisi asistennya dengan memberikan arahan terhadap pencapaian dari tujuan audit yang telah ditetapkan, mereview pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada di antara staf audit kantor akuntan.
3.Resiko audit dan materialitas dalam pelaksanaan audit
auditor harus mempertimbangkan resiko audit dan materialitas untuk merencanakan audit dan merancang prosedur audit. Guna memperoleh bukti audit kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Auditor menggunakan berbagai metode untuk merancang prosedur guna menemukan salah saji yang terdapat dalam saldo akun atau golongan transaksi. Auditor juga perlu mempertimbangkan resiko audit pada tingkat akun atau golongan transaksi secara indidual. Untuk menentukan luas prosedur audit pada saldo akun atau golongan transaksi.
Evaluasi temuan audit adalah untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal material, sesuai dengan PABU. Sehingga auditor harus menggabungkan semua salah saji yang tidak dikorelasi oleh satuan usaha guna mempertimbangkan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah salah saji secara material dalam hubungannya dengan jumlah individual, subtotal atau jumlah keseluruhan dalam laporan keuangan.
Afit Nasrulloh C1H005300
ReplyDeleteSTANDAR UMUM
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaanya. Standar umum berbeda dari standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umum ini berlaku sama baik dalam bidang pelaksanaan pekerjaan lapangan maupun pelaporan.
Standar Umum Pertama :“audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”
Artinya seorang auditor harus memiliki persyaratan yang disebutkan, walaupun seorang auditor memiliki kaemampuan yang tinggi dibidang lain, hal tersebut belum merupakan jaminan untuk menjadi seoran auditor yang handal.
PELATIHAN DAN KEAHLIAN AUDITOR INDEPENDEN
Untuk menyatakan suatu pendapat auditor harus memiliki keahlian yang ditempuh dengan mengikuti pendidikan formal yang kemudian dilanjutkan dengan memperluas pengalaman – pengalaman dengan praktik audit dan untuk menjadi auditor professional ditambah dengan mengikuti pelatihan teknis yang cukup.
Auditor independent yang memikul tanggungjawab akhir atas suatu perikatan , harus menggunakan pertimbangan matang dalam setiap tahap pelaksanaan supervise da dalam review terhadap hasil pkerjaan dan pertimbangan – pertimbangan yang dibuat asistenya.
Pendidikan formal yang ditempuh dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang auditor independent berkaitan erat dengan tugas yang diembanya guna menilai dan menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistenya, disisi lain mengikuti pelatihan secara terus menerus untuk mengikuti perkembangan dalam bisnis dan profesi yang dijalankanya.
Seorang auditor independent harus mampu memberikan pendapatnya yang objektif dan menggunakan pertimbangan yang tidak memihak terhadap informasi yang dicatat oleh perusahaan didalam pembukuan atau informasi lain yang berhasil diungkapnya.
INDEPENDENSI
Standar Umum Kedua : “Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
Seorang auditor independen adalah tidak mudah dipengaruhi atau memihak terhadap kepentingan siapapun, dengan sikap independensinya akan bermanfaat untuk mempertahankan kebebasab pendapatnya. Sikap jujur yang dimiliki oleh seorang auditor sangat berguna oleh pihak – pihak yang berkepentingan seperti manajemen, pemilik dan pihak lain seperti kreditur dan penanam modal.
Citra yang dimiliki oleh seorang auditor independent tergantung terhadap sikap independensi yang harus selalu bisa dijaga, guna mempertahankan kpercayaan masyarakat terhadap profesi yang diembanya, jika sikap independensi seorang auditor sudah tidak bisa lagi dipertahankan, mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun. Misalnya seorang auditor internal, walaupun dirinya sudah menyatakan independent terhadap perusahaan tetapi secara organisasi auditor merupakan bagian dari karyawan perusahaan, jadi disini dikhawatirkan adanya kepentingan – kepentingan, sehingga sikap independensinya diragukan.
Kode Etik Akuntan Indonesia yang diterapkan untuk akuntan publik Indonesia dimaksudkan salah satunya untuk menjaga persepsi masyarakat terhadap sikap independensi auditor, karena sikap independensi secara intrinsik merupakan mutu pribadi.
Penunjukan Dan Independensi Auditor
Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor diperusahaan – perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau komite audit.
PENGGUNAAN KEMAHIRAN PROFESIONAL DENGAN CAERMAT DAN SEKSAMA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDITOR
Stadar Umum Ketiga :”Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporanya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.”
Independent auditor harus merencanakan dan melaksanakan pekerjanya dengan menggunakan kemahiran dan profesionalnya dengan cermat dan seksama untuk menekankan tanggungjawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independent guna mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Dalam hal kemahiran dan kecermatan menyagkut hal yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaanya.
Seoran auditor harus memiliki “tingkat ketrampilan yang umunya dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan “kecermatan dan keseksamaan yang wajar.”
Seorang auditor ditugasi dan disupervisis sesuai dengan tingkat pengetahuan, kterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga auditor independent dapat mengevaluasi audit yang mereka periksa.Tanggungjawab akhir yang diberikan kepada auditor untuk suatu perikatan harus mengetahui pada tingkat yang minimum, standar akuntansi dan auditing yang relevan dan harus memiliki pengetahuan tentang klienya. Auditor dengan tanggungjawab akhir bertanggung jawab atas penetapan tugas dan pelaksanaan supervise asisten.
SKEPTISME PROFESIONAL
Dengan menggunakan kemahiran yang professional, cermat dan seksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptime professional, hal ini merupakan sikap auditor yang mencakup pikiran yang selalu mempetanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Auditor menggunakan pengetahuan, kterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh profesi akuntan public untuk melaksanakan dengan cermat dan seksama. Dalam menggunakan skeptisme professional, auditor tidak harus puas dengan bukti yang kurang persuasive karena keyakinanya bahwa manajemen adalah jujur.
KEYAKINAN MEMADAI
Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliuran maupun kecurangan.
Tujuan independent auditor adalah untuk memperoleh bukti komponen yang cuku untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat. Auditor menggunakan pertimbangan professional dalam mengevaluasi kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang dapat diharapkan secara masukmakal yang tersedia sebelum penyeselaian pekerjaan lapangan. Sebagai akibat dari factor – factor tersebut dalam banyak hal auditor harus mempercayai bukti yang bersifat persuasive daripada yang bersifat meyakinkan.
Olehn karena karaktristik kecurangan terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan dokumentasi, audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji. Prosedur ausiting mungkin tidak efektif untuk mendeteksi salah saji yang disengaja ynang disembunyikan melalui kolusi diantara personil klien dan phak ketiga atau diantara manajemen atau karyawan klien.
Pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporanya tidak merupakan suatu jaminan.
Afit Nasrulloh C1H 005033