Monday, May 18, 2009

Tugas 3: Standar Pekerjaan Lapangan Akt 2009

Silakan post disini paper Anda yang berkaitan dengan Standar Pekerjaan Lapangan. Dikumpulkan paling lambat tanggal 24 Mei 2009.
Selamat bekerja.

2 comments:

  1. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN

    PERENCANAAN DAN SUPERVISI
    Ikatan Akuntansi Indonesia menetapkan panduan bagi auditor dalam menjalankan tugasnya yang berdasarkan standar auditing dalam mempertimbangkan dan menerapkan prosedur perencanaan dan supervisi, termasuk penyiapan program audit, pengumpulan informasi tentang bisnis entitas, penyelesaian perbedaan pendapat diantara personel kantor akuntan.
    Pendelegasian fungsi dan supervisi audit oleh auditor yang dilakukan kepada personel lain guna memenuhi keperluan sebagai asisten sebagai penanggung jawab ahir dan sebagai auditor itu sendiri maupun sebagai asistenya.

    PERENCANAAN
    Meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas dan pengetahuan tentang bisnis entitas, dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat usaha entitas.
    b. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas
    c. Metode yang digunakan dalam mengolah informsi akuntansi
    d. Tingkat pengendalian yang direncanakan
    e. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untukj tujuan audit.
    f. Pos laporan keuangan yang memerlukan penyesuaian
    g. Kondisi yang memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekliruan atau kecuranagan yang material atau adanya transaksi antar pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa
    h. Sifat laporan auditr yang diharapkan akan diserahkan sebagai contoh laporan auditor tentang laporan keuangan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke bapepam, laporan khusus yang menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian.

    Prosedur yang mencakup review terhadap catatan auditor yang berkaitan dengan entitas dan pembahasan dengan personel lain dalam satu kantor akuntan dan dengan personel entitas, meliputi beberapa prosedur sebagai berikut:
    a. Meriview arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanent, laporan keuangan, dan laporan auditor tahun lalu.
    b. Membahas maslah – masalah yang berdampak terhadap audit dengan personel kantor akuntan yang bertanggung jawab atas jasa non audit bagi entitas.
    c. Meminta keterangan tentang perkembagan bisnis saat ini yang berdampak terhadap entitas.
    d. Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan.
    e. Membahas tipr, lingkup, dan waktu audit dengan manajemen, dewan komisaris, atau komite audit.
    f. Mempertimbangkan dampak diterapkanya pernyataan standar akuntansi dan standar auditing yang diterapkan oleh IAI terbaru.
    g. Mengkoordinasi bantuan dari personil entitas dalam penyiapan data.
    h. Menentukan luasnya keterlibatan, jika ada konsuktan, spesialis dan auditor intern.
    i. Membuat jadwal pekerjaan audit.
    j. Menentukan dan mengkoordinasi kebutuhan staf audit.
    k. Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan sehingga auditor dapat mengantisispasi dan memberikan perhatian terhadap hal – hal yang berkaitan yang dipandan perlu.
    Untuk entitas yang besar dan kompleks seorang auditor dapat membuat memorandum untuk menerapkan rencana auditnya.
    Didalam merencanakan auditnya seorang auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup dan saat pekerjaan dilaksanakan, dan harus membuat program tertulis yang dikemas dalam satu set program untuk setiap audit,yang menggariskan dengan rinci prosedur audit berdasar keyakinan auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk program yang dimiliki auditor sangat bervariasi yang disesuaiakn dengan keadaan.
    Keharusan memperoleh pengetahuan bagi auditor tentang bisnis entitas untuk menjalankan standar auditing yang sudah ditetapkan IAI sangat perlu dimiliki, yang berguna memahami peristiwa,transaksi dan praktik yang menurut pertimbanganya, kemungkinan dampak terhadap laporan keuangan.

    ReplyDelete
  2. SURYATI
    C1H005105

    STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN (2)

    1. Pengujian substantif sebelum tanggal neraca
    Faktor-faktor yang dipertimbangkan sebelum penerapan pengujian substantif yang utama atas rincian akun neraca pada tanggal interim.
    Penentuan resiko pengendalian dan penentuan kemungkinan salah saji pada tanggal neraca harus didasarkan pada pertimbangan auditor atas keadaan akun pada tanggal neraca, setelah mempertimbangkan kemungkinan implikasi dari sifat dan penyebab salah saji yang terdeteksi pada tanggal interim; kemungkinan hubungan dengan tahap audit yang lain; koreksi kemudian yang dilakukan oleh satuan usaha dan hasil prosedur audit yang mencakup sisa periode.

    2. Komunikasi antara auditor pendahulu dengan auditor pengganti
    Pengajuan pertanyaan kepada auditor pendahulu merupakan suatu prosedur yang perlu diadakan, karena mungkin auditor pendahulu dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada auditor pengganti dalam mempertimbangkan penerimaan atau penolakan penugasan. Auditor pengganti harus selalu memperhatikan antara lain, bahwa auditor pendahulu dan klien mungkin berbeda pendapat tentang penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau hal-hal signifikan yang serupa.
    Auditor pendahulu harus memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal dari auditor pengganti, atas dasar fakta-fakta yang diketahuinya.

    3. Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidakberesan
    istilah kekeliruan (error) berarti salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak disengaja.
    Ketidakberesan (irregularities) adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang disengaja.
    Faktor utama yang membedakan antara kekeliruan denga ketidakberesan terletak pada penyebab salah saji laporan keuangan yang melandasinya bersifat sengaja atau tidak.
    Auditor harus menentukan risiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material. Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk membrikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan material bagi laporan keuangan.
    Auditor harus menerapkan keseksamaan di dalam perencanaan, dan penilaian hasil prosedur auditnya dan derajat skeptisme profesional yang semestinya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kekeliruan atay ketidakberesan akan terdeteksi.

    Pertimbangan menyeluruh auditor tentang tingkat risiko dalam suatu penugasan dapat berpengaruh terhadap penentuan jumlah staff yang akan ditugasi, luasnya pengawasan, strategi menyeluruh untuk pelaksanaan dan luas audit yang diharapkan serta derajat skeptisme profesional yang kan diterapkan. Semakin tinggi resiko memerlukan semakin tinggi pengalaman karyawan atay memrlukan semakin luas pngawasan auditor, baik selama perencanaan maupun pelaksanaan penugasan, resiko yang lebih tinggi menyebabkan auditor menambah luas prosedur audit yang digunakan,menggunakan prosedur yang mendekati atau pada tanggal neraca, teruatama terhadap bidang audit yang kritis, atau memodifikasi sifat prosedur untuk memperoleh buktu yang lebih persuasif.
    Auditor harus mengevaluasi signifikan atau tidaknya perbedaan antara catatan akuntansi dengan fakta dan keadaan yang melandasinya, yang dideteksi dengan penggunaan prosedur audit. Auditor harus mempertimbangkan, baik aspek kuantitatif maupun kualitatif masalah-masalah tersebut dan mempertimbangkan apakah masalah tersebutmerupakan petunjuk suatu kekeliruan atau ketidakberesan.

    ReplyDelete